HARIAN NEGERI, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menghentikan seluruh proses hukum terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, setelah Presiden Prabowo Subianto menerbitkan keputusan amnesti terhadap dirinya.
“Dengan adanya amnesti, proses hukum terhadap Hasto otomatis dihentikan,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat ditemui di kompleks KPK, dikutip dari Antara News, Jakarta, Jumat (1/8).
Asep menambahkan bahwa KPK tidak memiliki rencana untuk mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru atas nama Hasto. “Setelah Keppres tentang amnesti diterbitkan, seluruh perkara hukum atas nama Hasto Kristiyanto dihentikan. Beliau juga sudah dibebaskan dari tahanan,” tegasnya.
Terkait kemungkinan pemberian amnesti di masa mendatang, Asep menegaskan bahwa hal tersebut merupakan hak prerogatif presiden dan diyakini telah melalui proses pertimbangan matang, termasuk persetujuan dari DPR RI.
Sebelumnya, DPR RI telah menyetujui permohonan amnesti Presiden Prabowo untuk Hasto Kristiyanto, yang sebelumnya menjadi terdakwa dalam perkara dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku serta dugaan perintangan penyidikan.
“Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tentang pemberian amnesti kepada 1.116 orang, termasuk Hasto Kristiyanto, telah kami setujui,” ungkap Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, di Kompleks Parlemen, Kamis malam (31/7).
Dalam proses peradilan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan Hasto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan dalam kasus yang menyeret nama Harun Masiku. Namun, ia dinyatakan bersalah atas perbuatan memberikan suap.
Hasto divonis 3 tahun 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp250 juta, subsider 3 bulan kurungan. Ia terbukti menyediakan dana sebesar Rp400 juta untuk disalurkan kepada anggota KPU periode 2017–2022, Wahyu Setiawan, guna memuluskan upaya pergantian antarwaktu anggota DPR dari Sumatera Selatan I, dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Tinggalkan komentar
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai *
Top Story
Ikuti kami