Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada permintaan dari penyidik untuk memeriksa Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di wilayah tersebut.
“Sejauh yang saya ketahui, belum ada pengajuan permintaan pemeriksaan,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat dikonfirmasi dari Jakarta, dikutip dari Antara News, Sabtu (2/8).
Pernyataan tersebut disampaikan Asep guna merespons isu terkait kemungkinan pemanggilan Bobby Nasution dalam kapasitasnya sebagai saksi atas kasus yang kini sedang ditangani lembaga antirasuah.
“Belum ada surat panggilan terhadap yang bersangkutan,” tegasnya.
Sebelumnya, pada 26 Juni 2025, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Sumatera Utara yang berkaitan dengan dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalan yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut serta Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut.
Dua hari setelah OTT, tepatnya pada 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dari dua klaster proyek berbeda. Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala UPTD Gunung Tua merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rasuli Efendi Siregar (RES), PPK Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto (HEL), Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group M. Akhirun Efendi (KIR), serta Direktur PT Rona Na Mora M. Rayhan Dulasmi Piliang (RAY).
KPK membagi perkara ini dalam dua klaster. Klaster pertama melibatkan empat proyek jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut, sedangkan klaster kedua mencakup dua proyek jalan yang ditangani Satker PJN Wilayah I. Total nilai dari enam proyek tersebut mencapai sekitar Rp231,8 miliar.
Dalam perkara ini, M. Akhirun Efendi dan M. Rayhan Dulasmi Piliang diduga berperan sebagai pihak pemberi suap. Sementara itu, penerima suap pada klaster pertama adalah Topan Obaja Putra Ginting dan Rasuli Efendi Siregar, sedangkan di klaster kedua adalah Heliyanto.
Tinggalkan komentar
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai *
Top Story
Ikuti kami