HARIAN NEGERI, Jakarta - Kebebasan Pers akhir-akhir ini dipertanyakan kembali. Dimana terjadi pencabutan kartu pers kepada wartawan CNN yang bertugas di Istana.
Menyoroti hal tersebut, Ketua III Bidang PMP PB PII, Agung Gumelar mengungkapkan bahwa kebebasan pers hari ini di harus dipertanyakan.
"Dengan pencabutan kartu anggota Pers CNN oleh oknum Istana tersebut tidak mendasar, perlu adanya perhatian serius karena hal tersebut adalah bentuk pembungkaman kepada pers" ujar Agung, Senin (29/9/2025).
Agung mengungkapkan bahwa apa yang di tanyakan oleh wartawan CNN, adalah bentuk wajar untuk melihat tanggapan dari pak Presiden prihal kasus MBG, kenapa harus di cabut kartu Pers-nya? Apakah Istana takut, akan pertanyaan kritis?.
"Pertanyaan kritis yang dilontarkan oleh Wartawan CNN kepada pak Presiden beberapa waktu lalu masih dalam kewajaran, bukan pertanyaan yang menjatuhkan dll" ujarnya.
"Dalam UU Pers No.40 Tahun 1999 tentang Pers sudah jelas, bahwa Pers memiliki Tugas, Fungsi serta Hak yang di lindungi secara hukum, maka perlu adanya penjelasan secara lengkap kenapa wartawan CNN itu harus di cabut kartu Pers-nya" tambah Agung.
"Wartawan tersebut juga kan hanya bertanya persoalan MBG, yang hari ini banyak bermasalah" lanjutnya.
Dalam hal ini, PB PII melalui Bidang PMP, menyampaikan secara tegas dengan tuntutan:
1. Pihak Istana, harus segera mungkin memberikan penjelasan secara tegas dan jelas prihal pencabutan Kartu Pers pada Wartawan CNN.
2. Menolak segala upaya tindakan pembungkaman kebebasan Pers yang dilakukan oleh Istana, karena kebebasan Pers sudah tertuang dalam UU No.40 Tahun 1999.
3. Pihak Istana secepatnya mengembalikan kebebasan Pers kepada Wartawan CNN.
4. Mengusut tuntas dan memecat oknum yang sewenang-wenangnya mencabut kartu Pers Wartawan CNN tanpa ada penjelasan lebih jelas.
Dengan pernyataan tersebut, Agung menegaskan juga bahwa Pernyataan dan pertanyaan Pers yang di sampaikan, tidak boleh di bungkam dengan cara apapun apabila hal tersebut tidak melanggar Undang-Undang.
"Pertanyaan atau pernyataan selama tidak melanggar UU, maka tidak bisa di bungkam, Istana tidak boleh diam" tutupnya secara tegas.
Tinggalkan komentar
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai *
Top Story
Ikuti kami