__temp__ __location__

HARIAN NEGERI, Jakarta – Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa korupsi merupakan ancaman terbesar bagi kemerdekaan karena merampas hak rakyat sekaligus meruntuhkan kepercayaan publik terhadap negara.

“Tidak ada tempat bagi pengkhianat hukum di tubuh Kejaksaan. Integritas harus dijunjung tinggi, sebab ketika integritas runtuh, bangunan kepercayaan akan ikut roboh,” ujar Burhanuddin dalam amanat Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 Republik Indonesia yang disampaikan oleh Plt. Wakil Jaksa Agung Asep N. Mulyana saat upacara di Lapangan Kejaksaan Agung, Jakarta, Minggu (18/8).

Burhanuddin mengingatkan bahwa kemerdekaan yang diproklamasikan 80 tahun silam bukanlah akhir, melainkan awal dari tanggung jawab besar menjaga kedaulatan melalui penegakan hukum yang beradab. Ia menekankan, lahirnya Kejaksaan pada 2 September 1945 menjadi bagian penting dari fondasi negara hukum Indonesia.

Menurutnya, proklamasi kemerdekaan dan kelahiran Kejaksaan adalah simbol yang saling melengkapi: kemerdekaan tanpa hukum hanya akan menjadi ilusi, sementara hukum tanpa semangat kemerdekaan kehilangan makna. Karena itu, Kejaksaan memiliki tugas mulia memastikan kemerdekaan benar-benar dirasakan seluruh rakyat lewat penegakan hukum yang adil.

Dalam amanatnya, Burhanuddin juga menyinggung tema HUT Ke-80 Kemerdekaan RI, “Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju.” Ia menilai peringatan kemerdekaan sekaligus 80 tahun Kejaksaan menjadi momentum transformasi menuju Indonesia Emas 2045.

Transformasi itu, kata dia, dapat diwujudkan melalui tiga langkah strategis: membangun sistem penuntutan tunggal untuk mencegah tumpang tindih kewenangan, memperkuat peran advocaat generaal sebagai penasihat hukum negara yang independen, serta memanfaatkan teknologi modern seperti kecerdasan buatan, big data, dan sistem digital untuk memberantas korupsi dan kejahatan terorganisir.

Namun, Burhanuddin menegaskan bahwa teknologi hanyalah alat, sedangkan arah utama tetap ditentukan oleh hati nurani dan prinsip keadilan.

Menjelang berlakunya KUHP baru pada 2 Januari 2026 dan pembahasan RKUHAP di parlemen, ia mengingatkan pentingnya peran Kejaksaan agar produk hukum nasional mampu menghadirkan kepastian hukum, perlindungan HAM, serta keadilan substantif.

“Melalui modernisasi sistem, peningkatan kapasitas jaksa, dan sinergi antar-lembaga, mari kita wujudkan penegakan hukum yang humanis sebagai wujud pengabdian dalam mengisi kemerdekaan,” ucapnya.

Menutup amanatnya, Jaksa Agung mengajak seluruh insan Adhyaksa memperbarui komitmen menjaga keadilan dan integritas.

“Kita adalah benteng terakhir keadilan, pelindung hak rakyat, dan penjaga martabat bangsa. Mari kita ukir sejarah dengan tinta emas integritas, keadilan, dan keberanian. Dirgahayu Republik Indonesia. Merdeka! Merdeka! Merdeka!” tandasnya.

Gusti Rian Saputra

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai *

Your experience on this site will be improved by allowing cookies. Kebijakan Cookie