HARIAN NEGERI - Tidore, Kejaksaan Negeri Halmahera Timur telah melimpahkan berkas perkara 11 masyarakat adat Maba Sangaji, ke Pengadilan Negeri Soasio, Tidore, Maluku Utara. Mereka tersangkut perkara pidana terkait aksi penolakan terhadap aktivitas tambang PT Position pada 16 Mei 2025.
Aksi warga berlangsung di wilayah Maba Sangaji sebagai bentuk protes terhadap keberadaan perusahaan tambang yang diduga melakukan penyerobotan tanah,mengancam ruang hidup dan lingkungan mereka. Setelah aksi berlangsung, Kepolisian Daerah Maluku Utara menangkap 27 warga dan menetapkan 11 orang sebagai tersangka.
Namun, proses hukum terhadap ke-11 warga tersebut sempat dilakukan sidang praperadilan di PN Soasio. Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa surat perintah penangkapan terhadap para tersangka tidak sah. Kendati demikian, penetapan status tersangka tetap dinyatakan sah secara hukum.
Sekretaris Umum Pengurus Wilayah Perhimpunan Remaja Masjid Dewan Masjid Indonesia (PRIMA DMI) Maluku Utara, Risko Hardi, menyayangkan proses hukum yang dinilai inkonsisten sejak awal.
"Perkara masyarakat adat Maba Sangaji yang diputuskan penangkapannya tidak sah, tetapi status tersangkanya sah, menunjukkan ada persoalan serius dalam penegakan hukum kita. Bagaimana publik bisa percaya jika prosedur awal saja sudah keliru?" ujar Risko, Kamis (31/7/2025).
Risko berharap hakim yang memeriksa perkara 11 orang masyarakat adat Maba Sangaji ini mendapat putusan secara adil, dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip keadilan dan hak asasi manusia.
“Semoga Hakim dapat memeriksa dan memutuskan dengan adil para 11 orang, masyarakat adat maba sangaji, serta dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip keadilan dan hak asasi manusia” pungkasnya.
Tinggalkan komentar
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai *
Top Story
Ikuti kami