HARIAN NEGERI, Semarang – Manajemen Bank Jateng menyatakan dukungannya terhadap proses hukum yang tengah dijalankan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi fasilitas kredit terhadap PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Sritex), yang turut menyeret sejumlah mantan pejabat bank milik pemerintah daerah tersebut.
“Bank Jateng menghormati serta mendukung penuh langkah Kejagung dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor keuangan,” ujar Direktur Utama Bank Jateng, Irianto Harko Saputro, di Semarang, Selasa (22/7).
Ia menegaskan bahwa lembaganya berkomitmen terhadap prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), serta menjunjung tinggi integritas dalam setiap lini operasional.
Irianto menyatakan bahwa seluruh proses hukum yang berlangsung berada sepenuhnya dalam kewenangan aparat penegak hukum. Namun, ia menilai penyidikan kasus ini menjadi refleksi penting bagi Bank Jateng untuk memperkuat prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam praktik bisnisnya.
“Kami pastikan seluruh aktivitas operasional Bank Jateng berjalan sesuai koridor hukum dan etika bisnis,” tegasnya.
Sebagai bentuk mitigasi risiko, Irianto menjelaskan bahwa sejak 2021 Bank Jateng telah membentuk cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) sebesar 100 persen atas kredit yang diberikan kepada PT Sritex. Ia juga memastikan langkah itu tidak berdampak terhadap kinerja operasional maupun laba perusahaan hingga tahun 2025.
Terkait proses kepailitan Sritex, Irianto menyebutkan bahwa Bank Jateng saat ini berstatus sebagai kreditur separatis yang telah diakui kurator, dan tengah menunggu hasil pembagian pemulihan aset dalam tahap pemberesan.
Lebih lanjut, ia menegaskan komitmen Bank Jateng untuk terus memperkuat integritas internal, mulai dari proses penyaluran kredit, manajemen risiko, hingga pengawasan melalui audit internal.
“Ke depan, transparansi dan akuntabilitas akan menjadi pilar utama dalam pengambilan keputusan bisnis Bank Jateng, sekaligus memperkuat peran kami sebagai mitra pembangunan daerah yang bersih dan bertanggung jawab,” imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Agung tengah mengusut dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit terhadap PT Sritex oleh beberapa bank milik negara dan daerah. Dalam perkembangan kasus tersebut, tiga mantan pejabat Bank Jateng telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni SP (mantan Direktur Utama periode 2014–2023), PJ (mantan Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial 2017–2020), serta S (mantan Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial 2018–2020).
Tinggalkan komentar
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai *
Top Story
Ikuti kami