Oleh: Rizky Taha (Ketua Umum PC IMM Kota Bitung Periode 2025 - 2026)
Ketika Para Anggota Dewan Mengkambing Hitamkan ASN Dan THL Dalam Kasus Perjalanan Dinas. Persoalan ini menimbulkan pertanyaan mendasar tentang keadilan dan pertanggung jawaban.
Bagaimana mungkin kasus ini melibatkan ASN dan Tenaga Harian Lepas (THL), sementara pihak yang menikmati dan mendapatkan keuntungan utama dari anggaran tersebut adalah para anggota Dewan.
Menurut saya, pelibatan ASN dan THL sebagai tersangka dalam kasus perjalanan dinas adalah langkah yang sangat keliru, bahkan tidak adil.
Antara Integritas Atau Nasib Sebagai Atasan
Kita harus melihat rantai komando secara sederhana, Dalam lingkungan kerja seorang bawahan wajib menuruti perintah atasan atau bisa di katakan bos, kan begitu.
“Kalo torang nyanda b dengar otomatis di pecat kan, jadi mau nda mau dorang ini musti b dengar deng iko dorang pe mau”, keluh kesah bawahan.
Nah, yang menjadi persoalannya yang perlu kita ketahui, bahwa mereka ini hanya di peralat oleh para anggota dewan untuk memenuhi prosedur administratif oleh pihak yang menerima keuntungan.
Dan kekeliruan yang di lalukan oleh pihak kejaksaan terkait Tuntutan Ganti Rugi (TGR) kepada para ASN dan THL, ini adalah langkah yang sangat konyol dan tidak berempati bahkan jika sampai di pidanakan.
Kita semua tahu bahwa pundi-pundi (uang) dari anggaran perjalanan dinas tersebut secara substansial dinikmati oleh para Anggota Dewan bukan mereka-mereka para ASN DAN THL.
Harapan Besar Untuk Sebuah Keadilan
Di mana hati dan keadilan kita jika kita menuntut TGR dari ASN dan THL yang gajinya pas-pasan. jadi bagi saya yang harus melakukan TGR dan menanggung hukuman pidana tersebut yaitu para Anggota Dewan bukan mereka ASN dan THL.
Kami berharap pihak pengadilan dalam hal ini hakim yang mulia dapat melihat kasus ini secara utuh.
Kami menunggu hasil putusan, kami juga berharap keadilan dapat di tegakkan dengan sebenar benarnya. Dan dapat mengungkap siapa Aktor sebenarnya di balik kasus perjalanan dinas tersebut.
(Fiat Justitia Ruat Caelum)
Tinggalkan komentar
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai *
Top Story
Ikuti kami