HARIAN NEGERI, Jakarta - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Prof. Mahfud MD menyoroti kasus seorang terpidana pidana penjara 1,5 tahun yang hingga kini belum dieksekusi meski putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sejak 2019.
Melalui akun media sosial X pada Selasa (5/8/2025), Mahfud mengungkapkan keheranannya mengingat Kejaksaan Agung memiliki Tim Tangkap Buronan (Tabur) yang sepanjang tahun 2025 telah berhasil menangkap banyak buronan, termasuk yang bersembunyi di Papua.
“Banyak yang heran. Seorang yang sudah divonis pidana penjara 1,5 tahun sejak 2019 tidak dijebloskan ke penjara sampai sekarang. Padahal Kejaksaan Agung punya Tim Tangkap Buronan yang tahun 2025 ini saja sudah menangkap banyak orang,” tulis Mahfud.
Menurut Mahfud, terpidana tersebut berdalih bahwa dirinya telah menjalani proses hukum dan berdamai dengan Jusuf Kalla (JK). Namun, ia mempertanyakan bentuk proses hukum yang dimaksud, sekaligus menegaskan bahwa vonis pidana tidak dapat dibatalkan melalui kesepakatan damai dengan korban.
“Loh, proses hukum apa yang sudah dijalani? Lagi pula, sejak kapan ada vonis pengadilan pidana bisa didamaikan dengan korban? Vonis yang sudah inkracht tak bisa didamaikan. Harus eksekusi,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Agung belum memberikan keterangan resmi terkait alasan belum dilaksanakannya eksekusi terhadap terpidana tersebut.
Tinggalkan komentar
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai *
Top Story
Ikuti kami