HARIAN NEGERI - Serang, Pengurus Wilayah Pelajar Islam Indonesia (PW PII) Banten angkat bicara terkait maraknya praktek Pungutan Liar (Pungli) yang terjadi di sekolah-sekolah negeri pada momen penerimaan murid baru tahun ajaran 2025/2026.
Ombudsman Banten telah memberikan gambaran, apa saja yang merupakan praktik pungli di sekolah sebagaimana temuan terbaru kali ini. Di antaranya yang dilaporkan sebagai bentuk pungli, seperti adanya kewajiban tes narkoba dan tes kesehatan berbayar bagi murid baru, yang dikoordinir oleh sekolah.
Aktivis PII mengecam Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten yang dinilai bungkam dan tidak mengambil langkah tegas untuk mengevaluasi hal tersebut.
Ketua Umum PW PII Banten, Royhan, mengatakan, pada tahun ajaran baru ada saja kebijakan sekolah yang selalu menambah beban orang tua siswa. Selain itu banyak kebijakan aneh yang tanpa dasar aturan di sekolah tidak bisa dibiarkan, apalagi jika mengarah pada komersialisasi di dunia pendidikan.
“Dindik Banten jangan bungkam ketika ada sekolah yang melakukan praktik yang membebani orang tua siswa. Ini harus ditindak tegas,” ujar Royhan kepada wartawan, Sabtu (19/7/2025).
Royhan, juga menyatakan dukungan kepada DPRD untuk melakukan evaluasi kepada Dindikbud dan pihak sekolah, agar ke depan pendidikan di Banten tidak terlalu membebani siswa baru dengan biaya-biaya yang tidak jelas dasar hukumnya.
“Kami mendukung pernyataan dan sikap Ketua Komisi V DPRD Banten, Ananda Trianh Salichan. Tes berbayar yang diwajibkan oleh sekolah itu tidak punya landasan hukum yang jelas. Ini telah mencoreng dunia pendidikan di Banten,” tegas Royhan.
Menurut Royhan, praktik semacam ini menunjukkan indikasi kuat adanya malpraktik dalam dunia pendidikan, di mana institusi sekolah justru dijadikan lahan bisnis. Ia mendesak agar Dindikbud Banten segera mengambil langkah tegas.
“Kami mendesak kepala sekolah yang terlibat untuk dicopot. PII Banten akan mengawal persoalan ini sampai tuntas,” katanya.
Diketahui, kasus dugaan pungli di sekolah ini mencuat menyusul adanya laporan bahwa SMAN 3 Kota Cilegon disebut mewajibkan siswa baru melakukan tes narkoba di Klinik Trio Medik dengan biaya sebesar Rp. 125.000.,-per siswa.
Selain itu, ada lagi laporan di SMKN 1 Anyar yang diduga mengarahkan siswa baru mengikuti tes kesehatan dan tes narkoba dengan total biaya Rp. 115.000 di Klinik Putra Banten. Selain soal tes di klinik, ada lagi laporan soal SMAN 4 Kota Cilegon yang mewajibkan pembelian seragam kepada siswa baru di Koperasi Sekolah yang nilainya mencapai Rp.1,8 juta per siswa.
Leave a comment
Your email address will not be published. Required fields are marked *
Top Story
Ikuti kami