Pemerintah memberikan keringanan iuran sebesar 50 persen untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU). Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga daya beli serta memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa langkah ini merupakan wujud kehadiran negara dalam melindungi pekerja di tengah tantangan ekonomi.

Ia juga menekankan pentingnya mendorong peningkatan kepesertaan dalam jaminan sosial ketenagakerjaan. "Melalui kebijakan ini, pemerintah memberikan keringanan iuran agar semakin banyak pekerja BPU dapat terlindungi, tanpa mengurangi manfaat yang diterima," tegas Yassierli dalam siaran pers pada . Keringanan iuran ini berlaku bagi peserta BPU di berbagai sektor dengan ketentuan tertentu.

Untuk sektor transportasi, seperti pengemudi layanan berbasis aplikasi dan kurir, kebijakan ini berlaku mulai Januari 2026 hingga Maret 2027. Sedangkan untuk peserta BPU di luar sektor transportasi, keringanan ini berlaku dari April hingga Desember 2026. Menaker menambahkan bahwa meskipun iuran diturunkan, manfaat perlindungan tetap diberikan secara penuh sesuai ketentuan program.

Ini termasuk perlindungan JKK dan JKM, serta santunan dan beasiswa bagi peserta dan keluarganya. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pekerja mengenai pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan dan memperkuat ketahanan ekonomi, terutama di sektor BPU. Penyesuaian iuran tidak berlaku bagi peserta BPU yang iurannya dibayarkan melalui APBN atau APBD.

Pemerintah juga memperkuat perlindungan pekerja di sektor platform digital dengan menetapkan standar Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek online dan kurir. Besaran BHR ditetapkan minimal 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir, menggantikan skema sebelumnya yang bergantung pada kebijakan masing-masing platform.