HARIAN NEGERI, Jakarta - Setiap tanggal 17 Mei, Indonesia memperingati Hari Buku Nasional, sebuah momentum penting untuk kembali menumbuhkan semangat literasi di tengah masyarakat. Tahun ini, peringatan Hari Buku Nasional jatuh pada hari Sabtu (17/5/2025), dan berbagai komunitas serta instansi pendidikan di seluruh penjuru tanah air kembali menggaungkan pentingnya membaca dan mencintai buku.
Hari Buku Nasional bukan sekadar seremoni, tetapi bentuk keprihatinan terhadap minat baca dan tingkat literasi yang masih rendah di Indonesia. Sejak dicanangkan pertama kali pada tahun 2002 oleh Menteri Pendidikan Nasional Abdul Malik Fadjar, peringatan ini dimaksudkan sebagai langkah strategis untuk membangkitkan kecintaan masyarakat terhadap budaya membaca.
“Gerakan literasi tak hanya soal membaca, tapi soal memberdayakan pikiran bangsa,” tulis Muhsin Kalida dan Moh. Mursyid dalam buku Gerakan Literasi Mencerdaskan Negeri (2015).
Pemilihan tanggal 17 Mei sebagai Hari Buku Nasional bukan tanpa alasan. Tanggal ini bertepatan dengan hari jadi Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas), yang pertama kali diresmikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Daoed Joesoef pada tahun 1980.
Perpustakaan dan buku adalah dua elemen fundamental yang tidak dapat dipisahkan dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa.
Sejak berdiri, Perpustakaan Nasional sempat menempati beberapa lokasi berbeda, yakni di Jalan Merdeka Barat 12 (Museum Nasional), Jalan Merdeka Selatan 11 (Perpustakaan SPS), dan Jalan Imam Bonjol I (Museum Naskah Proklamasi).
Baru pada Januari 1981 integrasi lokasi dilakukan secara bertahap hingga berkembang menjadi Perpusnas seperti sekarang ini.
Peringatan Hari Buku Nasional 2025 ini menjadi ajakan terbuka bagi masyarakat untuk terlibat dalam berbagai aksi nyata literasi, seperti:
- Berbagi buku secara gratis di ruang publik
- Mendirikan pojok baca di tempat umum selama pekan literasi
- Mengadakan diskusi buku, bedah karya sastra, hingga kegiatan dongeng untuk anak
Sebagaimana dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, pasal 3 menegaskan bahwa perpustakaan berfungsi sebagai wahana pendidikan, pelestarian, informasi, dan rekreasi untuk meningkatkan kecerdasan dan keberdayaan bangsa.
Maka dari itu, Hari Buku Nasional bukan hanya perayaan simbolik, tapi bentuk nyata komitmen untuk menciptakan Indonesia yang berpikir, membaca, dan terus tumbuh.
Leave a comment
Your email address will not be published. Required fields are marked *
Top Story
Ikuti kami