HARIAN NEGERI - Tim Redaksi Harian Negeri telah melakukan penelusuran fakta mendalam terkait informasi yang beredar luas dengan judul '[PENIPUAN] Tautan Pendaftaran Bantuan Alat Pertanian 2026'. Berdasarkan pantauan kami, isu ini telah memicu beragam tanggapan dari netizen di berbagai platform media sosial.

Hasil Pemeriksaan Fakta

Setelah melakukan kroscek data dan memverifikasi sumber-sumber terkait, kami menemukan adanya ketidaksesuaian antara narasi yang beredar dengan fakta yang ada di lapangan. Tim Redaksi berupaya menyajikan klarifikasi agar masyarakat tidak terjebak dalam informasi yang menyesatkan.

(29/1/2026). Unggahan beserta narasi : “Begini caranya Bantuan Pertanian  Di Berikan Untuk Meningkatkan Produktivitas Dan Efisiensi Kerja Pertanian.Bantuan Ini Juga Dapat Membantu Mengatasi Kelangkaan Tenaga Kerja Di Sektor Pertanian daftar sekarang klik link dibawah” Hingga Rabu (18/2/2026) unggahan telah mendapatkan 436 tanda suka, 119 komentar dan dibagikan ulang sebanyak 8 kali oleh pengguna Facebook lainnya. Tim Pemeriksa Fakta Tim Redaksi Harian Negeri (Tim Redaksi Harian Negeri) melakukan penelusuran dengan mengunjungi tautan tersebut. Diketahui tautan yang dibagikan akun Facebook “Iyang Firmansyah” tidak mengarah ke laman resmi Kementerian Pertanian di www.pertanian.go.id. Sebaliknya, tautan tersebut mengarahkan ke sebuah laman yang meminta pengunjung untuk mengisi data pribadi. Informasi yang diminta meliputi nama lengkap sesuai KTP dan nomor telegram aktif.  Sementara itu, melalui unggahan akun Instagram resminya Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) mengimbau seluruh petani agar berhati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pengadaan alat dan mesin pertanian (alsintan). Ditjen PSP menegaskan agar masyarakat tidak mudah percaya pada oknum yang menjanjikan bantuan dengan imbalan tertentu serta segera melaporkan apabila menemukan indikasi penipuan. Dalam penjelasannya, Ditjen PSP juga menyampaikan bahwa mekanisme pengadaan dan distribusi alsintan dilakukan secara resmi dan transparan. Seluruh pengadaan alsintan dilaksanakan melalui e-Catalog LKPP, sedangkan pengajuan bantuan dilakukan secara daring melalui e-Proposal sesuai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 41 Tahun 2014. Proses tersebut mencakup tiga tahapan, yakni perencanaan, pengadaan, dan pemanfaatan. Salah Sumber: https://web.facebook.com/permalink.php?story_fbid=pfbid02wnkACARGaiK3ksgpkYTBA2efwsCPiPEFFfiMB9pTZoKjF35DGyPqakgLHhkRu29sl&id=61571564675216 https://archive.ph/wip/rSX1N

Kesimpulan

Berdasarkan seluruh bukti dan data yang dikumpulkan, dapat disimpulkan bahwa informasi tersebut masuk dalam kategori HOAKS / SALAH. Narasi yang dibangun cenderung manipulatif dan tidak didukung oleh bukti otoritatif dari instansi terkait.

Masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap penyebaran berita palsu atau hoaks. Selalu lakukan verifikasi mandiri dan hanya merujuk pada informasi resmi guna menghindari kerugian akibat disinformasi digital yang marak terjadi.


Rujukan Informasi: Lihat Data Sumber Asli