__temp__ __location__

HARIAN NEGERI, Jakarta — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta tengah menyusun peraturan daerah (perda) yang akan melarang penggunaan ondel-ondel untuk kegiatan mengamen. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pelestarian budaya Betawi agar tidak disalahgunakan dalam konteks yang tidak semestinya.

Gubernur Jakarta Pramono Anung menyatakan bahwa proses penertiban akan dilakukan secara bertahap. Ia menegaskan bahwa ondel-ondel sebagai warisan budaya Betawi seharusnya hanya ditampilkan dalam acara-acara resmi dan bukan digunakan untuk mengamen di jalanan.

"Ya pokoknya akan kita pelan-pelan tertibkan," ujar Pramono saat menghadiri kegiatan di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Minggu (15/6/2025). Ia menambahkan, pihaknya sedang menggodok aturan lebih lanjut dan akan segera mengeluarkan peraturan gubernur (pergub) sebagai payung hukum awal.

"Kami sedang menggodok untuk itu. Saya akan mengeluarkan pergub bahwa ondel-ondel sebagai salah satu budaya utama Betawi, sebagaimana Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024, memang hanya akan diperbolehkan untuk acara-acara yang bukan untuk ngamen," tambahnya.

Wakil Gubernur Jakarta, Rano Karno, sebelumnya juga mengungkapkan bahwa perda larangan ondel-ondel mengamen akan dimasukkan dalam rancangan peraturan daerah yang sedang disusun, yakni terkait Lembaga Adat Masyarakat Betawi. Rano menyebut bahwa perda ini akan mencakup berbagai elemen budaya Betawi, termasuk lenong dan samrah.

"Ini sebetulnya masuk ke dalam perda yang sedang kita susun, Lembaga Adat Masyarakat Betawi. Nah, inilah yang sedang kita susun perdanya karena itu komponen daripada artifisialnya," jelas Rano seusai kegiatan Car Free Day (CFD) di Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Minggu (8/6).

Menurutnya, sejumlah tokoh masyarakat Betawi menyambut baik langkah ini sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam melestarikan budaya Betawi secara bermartabat. Ia berharap perda tersebut bisa disahkan sebelum Hari Ulang Tahun Jakarta yang jatuh pada 22 Juni 2025.

"Mudah-mudahan sih sebelum ulang tahun ya," pungkasnya.

Dengan regulasi ini, Pemprov Jakarta berharap budaya Betawi, termasuk ondel-ondel, tetap dihormati dan dilestarikan dengan cara yang tepat.

 

Melisa Ahci

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai *

Your experience on this site will be improved by allowing cookies. Kebijakan Cookie