JAKARTA, HARIANNEGERI — Pemerintah Indonesia memperkuat regulasi perdagangan karbon di sektor kehutanan sebagai langkah strategis mendorong pertumbuhan ekonomi hijau sekaligus memperbaiki tata kelola karbon nasional.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 6 Tahun 2026 tentang tata cara perdagangan karbon melalui skema offset emisi gas rumah kaca (GRK) di sektor kehutanan. Aturan ini juga menjadi tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 mengenai nilai ekonomi karbon.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan bahwa penerbitan regulasi ini merupakan langkah konkret pemerintah untuk memperkuat tata kelola perdagangan karbon agar lebih kredibel, transparan, dan inklusif.
“Penerbitan regulasi ini merupakan langkah konkret pemerintah untuk memperkuat tata kelola perdagangan karbon di sektor kehutanan agar lebih kredibel, transparan, dan inklusif,” ujarnya.
Melalui kebijakan baru ini, pemerintah menghadirkan sejumlah perubahan mendasar, di antaranya penyusunan peta jalan yang lebih jelas mencakup target penurunan emisi, cakupan wilayah, serta strategi pencapaiannya yang selaras dengan komitmen nasional dalam menghadapi perubahan iklim.
Partisipasi dalam perdagangan karbon juga diperluas. Tidak hanya perusahaan, namun kelompok perhutanan sosial, masyarakat adat, pemilik hutan rakyat, hingga pengelola jasa karbon kini dapat terlibat dalam skema tersebut.
Antoni menambahkan, kebijakan ini diharapkan tidak hanya mendukung pencapaian target iklim nasional, tetapi juga memberikan dampak ekonomi langsung bagi masyarakat serta menjaga keberlanjutan hutan Indonesia.
Dari sisi regulasi, pemerintah memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi para pelaku. Setiap unit karbon yang diperdagangkan wajib melalui proses validasi dan verifikasi oleh lembaga independen serta tercatat dalam sistem nasional guna mencegah perhitungan ganda.
Selain itu, proses administrasi kini disederhanakan melalui sistem elektronik, mulai dari pengajuan dokumen hingga sertifikasi dengan batas waktu yang telah ditentukan.
Pemerintah juga mengatur mekanisme perdagangan karbon internasional. Setiap transaksi lintas negara wajib memperoleh persetujuan pemerintah agar tetap sejalan dengan target penurunan emisi nasional.
“Setiap transaksi internasional harus mendapat persetujuan pemerintah untuk memastikan kesesuaiannya dengan target nasional,” kata Antoni.
Dalam implementasinya, pelaku usaha diwajibkan memenuhi standar perlindungan lingkungan dan sosial, termasuk melibatkan masyarakat lokal, melindungi hak masyarakat adat, serta menjaga keanekaragaman hayati.
Kementerian Kehutanan mencatat kawasan konservasi memiliki potensi besar dalam perdagangan karbon, khususnya melalui program restorasi ekosistem pada lahan terdegradasi dan deforestasi. Total luas kawasan tersebut mencapai sekitar 1,27 juta hektare, dengan potensi penyerapan karbon berkisar antara 4,5 hingga 50 ton CO2e per hektare per tahun.


Komentar