JAKARTA, HARIANNEGERI — Syarat perdagangan karbon di sektor kehutanan kini semakin jelas setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026. Regulasi ini membuka peluang lebih luas bagi pelaku usaha hingga masyarakat untuk terlibat dalam proyek karbon, namun dengan mekanisme yang lebih ketat dan terstandar.
Dalam aturan tersebut, tidak semua pihak dapat langsung berpartisipasi. Pemerintah menetapkan bahwa pelaku perdagangan karbon kehutanan meliputi pemegang izin usaha pemanfaatan hutan, kelompok perhutanan sosial, masyarakat adat dengan hutan adat, pemilik hutan hak, hingga pemegang izin jasa lingkungan karbon. Khusus bagi kelompok masyarakat, keterlibatan tetap harus didampingi oleh mitra atau pendamping yang telah terdaftar secara resmi.
Selain status pelaku, regulasi juga menekankan pentingnya kesiapan proyek. Setiap pihak yang ingin terlibat diwajibkan menyusun dokumen perencanaan, baik berupa Dokumen Rancangan Aksi Mitigasi (DRAM) untuk skema nasional maupun Dokumen Perencanaan Proyek (DPP) untuk standar internasional. Dokumen ini mencakup metodologi pengurangan emisi, analisis dampak lingkungan, serta rencana pelibatan masyarakat di sekitar kawasan hutan.
Tahapan berikutnya adalah pendaftaran proyek ke dalam Sistem Registri Unit Karbon (SRUK), yang menjadi tulang punggung tata kelola perdagangan karbon nasional. Sistem ini berfungsi mencatat seluruh proyek sekaligus mencegah terjadinya penghitungan ganda atas unit karbon yang dihasilkan.
Setelah terdaftar, proyek tidak serta-merta menghasilkan nilai ekonomi. Pemerintah mewajibkan proses validasi oleh lembaga independen untuk memastikan kesesuaian metodologi dengan standar yang berlaku. Jika dinyatakan valid, proyek dapat dijalankan dan hasilnya harus melalui tahap verifikasi guna membuktikan bahwa pengurangan emisi benar-benar terjadi di lapangan.
Dari proses tersebut, pelaku akan memperoleh unit karbon dalam bentuk Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE GRK) atau sertifikat dari standar internasional. Unit inilah yang menjadi komoditas utama dalam perdagangan karbon, yang dapat diperjualbelikan di pasar domestik maupun internasional dengan tetap memperhatikan persetujuan pemerintah.
Namun demikian, regulasi ini tidak hanya mengatur aspek teknis. Pemerintah juga menegaskan pentingnya perlindungan sosial dan lingkungan. Pelaku usaha diwajibkan melibatkan masyarakat lokal, menghormati hak masyarakat adat, serta menjaga keanekaragaman hayati. Selain itu, setiap proyek harus memiliki sistem manajemen risiko untuk memastikan keberlanjutan dan meminimalkan dampak negatif.
Dengan skema yang semakin terstruktur, pemahaman terhadap syarat perdagangan karbon hutan menjadi langkah awal yang krusial bagi pelaku yang ingin masuk ke dalam ekosistem ekonomi karbon nasional.


Komentar