__temp__ __location__

HARIAN NEGERI - Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI Perubahan merupakan RUU yang diajukan berdasarkan urgensi nasional terkait upaya melindungi dan menyelamatkan WNI karena meningkatnya dinamika keamanan regional, penguatan stabilitas pertahanan nasional dan internasional, ancaman militer, nonmiliter, dan hibrida (terorisme dan perang siber). Selain itu, RUU ini sebagai wujud dari tindak lanjut atas Putusan MK Nomor 62/PUU-XIX/2021 serta keinginan bersama pembentuk Undang-Undang untuk melanjutkan pembentukan UU TNI (UU 3/2025) yang ditandai dengan telah ditugaskannya Komisi I DPR untuk membahas RUU TNI Perubahan.

Demikian keterangan yang disampaikan Menteri Hukum Republik Indonesia Supratman Andi Agtas dalam sidang lanjutan dari uji formil dan materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) pada Senin (23/6/2025). Sidang ketiga yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo ini digelar untuk beberapa perkara sekaligus, di antaranya Perkara Nomor 56/PUU-XXIII/2025 dan Perkara Nomor 75/PUU-XXIII/2025 dengan agenda mendengarkan keterangan DPR RI dan Pemerintah/Presiden.

Para Pemohon Perkara Nomor 56/PUU-XXIII/2025 terdiri atas Muhammad Bagir Shadr (Pemohon I), Muhammad Fawwaz Farhan Farabi (Pemohon II), Thariq Qudsi Al Fahd (Pemohon III). Adapun para Pemohon Perkara Nomor 75/PUU-XXIII/2025 yaitu Muhammad Imam Maulana (Pemohon I), Mariana Sri Rahayu Yohana Silaban (Pemohon II), Nathan Radot Zudika Parasian Sidabutar (Pemohon III), dan Ursula Lara Pagitta Tarigan (Pemohon IV).

Pemerintah menerangkan mengenai proses pembentukan UU 3/2025 yang didalilkan bertentangan dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan. Bahwa pada Tahap Perencanaan, RUU TNI Perubahan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 16 sampai dengan Pasal 23 UU P3. Sebelum RUU TNI Perubahan diusulkan oleh DPR RI, Pemerintah telah melakukan kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat terkait substansi yang kemudian menjadi materi muatan UU TNI sejak 2023 dengan beberapa kegiatan berupa FGD yang diselenggarakan oleh Babinkum Mabes TNI.

Kemudian memasuki Tahap Penyusunan, RUU TNI Perubahan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 43, Pasal 44, Pasal 45, Pasal 46, dan Pasal 49 UU P3. Pada tahap ini, Pemerintah melakukan penyusunan DIM RUU TNI Perubahan setelah adanya surat dari DPR RI tertanggal 28 Mei 2024.  Penyusunan DIM ini dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam). Berikutnya pada Tahap Pembahasan, RUU ini telah mempedomani Pasal 66 UU P3 dengan melakukan prosesnya pada dua tingkat pembicaraan yakni Pembicaraan Tingkat I dan Pembicaraan Tingkat II.

“Terakhir memasuki Tahap Pengesahan dan Tahap Pengundangan telah dilakukan pada 26 Maret 2025 sebagai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.Dengan demikian partisipasi masyarakat dalam pembentukan UU 3/2025 telah dilakukan oleh pembentuk Undang-Undang pada tahapan yang diamanatkan oleh Mahkamah Konstitusi,” jelas Supratman.

Prinsip Meaningful Participation

Kemudian, Pemerintah menjawab terkait dalil para Pemohon yang menuyatakan pembentukan UU 3/2025 tidak memenuhi prinsip meaningful participation. Pemerintah mengutip bahwa menurut Mahkamah Konstitusi, partisipasi masyarakat dilakukan dalam wujud pemberian masukan secara proaktif tanpa perlu menunggu diminta atau diundang.Berdasarkan hal tersebut, digunakan atau tidaknya hak memberikan masukan oleh masyarakat dikendalikan oleh masyarakat itu sendiri. Sementara Pemerintah—dalam hal ini—tetap berupaya menjaring masukan sebanyak-banyaknya dengan membuka akses seluas-luasnya.

Salah satunya penyediaan akses bagi masyarakat dan memberikan kesempatan pada masyarakat untuk menyampaikan masukan secara proaktif. Singkatnya, penyerapan aspirasi masyarakat tersebut telah dituangkan sebagai materi muatan RUU TNI Perubahan sejak 2023. Dengan demikian, hal ini menunjukkan proses pembentukan UU TNI sesungguhnya tidak dilakukan secara tergesa-gesa serta telah memenuhi asas keterbukaan dan prinsip meaningful participation.

Kebutuhan Perbaikan

Sementara itu, DPR RI melalui Utut Adianto menerangkan bahwa berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2022 (UU P3), kelanjutan dari pembahasan RUU TNI sangat ditentukan oleh kesepakatan politik antara Presiden dengan DPR RI periode baru. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Surat Presiden Nomor R-12/Pres/02/2025 tanggal 13 Februari 2025. Di samping itu, banyak aspirasi muncul, sambung Utut, mengindikasikan adanya kebutuhan perbaikan UU 34/2004 guna menjawab tantangan masa kini dan mempersiapkan diri menghadapi masa depan.

“Rapat Paripurna tanggal 18 Februari 2025 sebelum memasuki agenda pertama, pimpinan rapat paripurna meminta persetujaun rapat paripurna untuk memasukan perubahan RUU TNI dalam Prolegnas Tahun 2025 dan menugaskan Komisi I DPR RI untuk melakukan pembahasan RUU a quo. Terhadap hal tersebut, Rapat Paripurna menyetujui usulan Pimpinan Rapat sebagaimana terdapat dalam siaran langsung Rapat Paripurna yang dapat dilihat pada tautan YouTube,” jelas Utut.

Lebih jelas Utut menerangkan bahwa mengenai kelanjutan proses RUU TNI dalam pandangan DPR RI bahwa berdasarkan rumusan Pasal 71A UU P3 memberikan dasar hukum untuk melanjutan pembahasan RUU kepada DPR RI dan Pemerintah periode selanjutnya tanpa mengulangi proses dari awal. Dengan demikian, keputusan untuk melanjutkan pembahasan RUU yang telah mencapai Tahap Pengusulan, baik oleh DPR RI maupun Pemerintah yang telah memiliki surat pengusulan RUU ini kepada Presiden berdasarkan keputusan Rapat Paripurna atau Surat Presiden kepada DPR sangat ditentukan oleh kesepakatan politik.

Afian Dwi Prasetiyo

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Your experience on this site will be improved by allowing cookies. Kebijakan Cookie