JAKARTA, HARIAN NEGERI – Pemerintah resmi membuka partisipasi masyarakat dalam perdagangan karbon sektor kehutanan melalui terbitnya Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 6 Tahun 2026. Kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk memperluas akses publik dalam skema ekonomi karbon yang sebelumnya lebih didominasi oleh korporasi.
Regulasi tersebut merupakan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang nilai ekonomi karbon. Aturan ini mengatur mekanisme perdagangan karbon melalui skema offset emisi gas rumah kaca (GRK) di sektor kehutanan.
Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, menegaskan bahwa perluasan partisipasi ini penting agar manfaat ekonomi karbon dapat dirasakan secara lebih luas oleh masyarakat.
“Kami ingin memastikan manfaat ekonomi dari karbon tidak hanya mendukung target iklim nasional, tetapi juga memberikan dampak nyata bagi masyarakat,” ujarnya di Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Melalui aturan baru ini, pemerintah tidak lagi membatasi pelaku perdagangan karbon pada perusahaan. Kelompok perhutanan sosial, masyarakat adat, pemilik hutan rakyat, hingga pengelola jasa karbon kini dapat ikut serta dalam skema tersebut.
Selain memperluas partisipasi, kebijakan ini juga memperkenalkan tata kelola yang lebih ketat. Setiap unit karbon wajib melalui proses validasi dan verifikasi oleh lembaga independen serta tercatat dalam sistem registri nasional guna mencegah penghitungan ganda.
Pemerintah juga menyederhanakan proses administrasi melalui sistem digital. Seluruh tahapan, mulai dari pengajuan hingga sertifikasi, kini dilakukan secara elektronik dengan batas waktu yang lebih jelas.
Untuk perdagangan karbon internasional, setiap transaksi diwajibkan memperoleh persetujuan pemerintah agar tetap selaras dengan target penurunan emisi nasional.
Di sisi implementasi, regulasi ini tetap menekankan perlindungan aspek sosial dan lingkungan. Pelaku usaha diwajibkan melibatkan masyarakat lokal, menjaga hak masyarakat adat, serta memastikan kelestarian keanekaragaman hayati.
Kebijakan ini dinilai sebagai upaya memperkuat posisi Indonesia dalam pasar karbon global, sekaligus memastikan transisi menuju ekonomi hijau berlangsung lebih inklusif dan berkelanjutan.


Komentar