HARIAN NEGERI, Jakarta - ​Pengurus Cabang Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PC SEMMI) Kediri Raya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran kepolisian atas respons cepat dan tindakan taktis dalam menangani kasus penyiraman air keras yang menimpa Andri Yunus.

​Sekretaris Umum PC SEMMI Kediri Raya, Etika Dwi Gymnastiar yang akrab disapa Kak Agym, menegaskan bahwa kecepatan polisi dalam merespons kejadian ini merupakan bentuk nyata perlindungan hukum bagi masyarakat.

​"Kami memberikan apresiasi penuh atas kinerja kepolisian yang bergerak sangat cepat setelah peristiwa yang menimpa Saudara Andri Yunus. Langkah sigap ini sangat krusial untuk menjaga kondusivitas serta memberikan rasa aman bagi warga di Kediri Raya," ujar Kak Agym dalam pernyataan resminya, Kamis (19/03/2026).

​Selain memberikan apresiasi, Kak Agym juga menyampaikan bahwa PC SEMMI Kediri Raya memberikan dukungan moral sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk terus menjaga stabilitas keamanan.

​"SEMMI Kediri Raya berdiri bersama kepolisian dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Kami mendukung penuh setiap tindakan tegas kepolisian terhadap segala bentuk kriminalitas yang meresahkan warga, agar Kediri tetap menjadi lingkungan yang aman dan harmonis," tambahnya.

​Meski demikian, Kak Agym tetap menekankan agar penanganan kasus ini dilakukan hingga ke akar-akarnya. Ia berharap kepolisian tidak hanya berhenti pada pelaku lapangan, tetapi juga mengungkap siapa pun yang menjadi dalang di balik aksi tersebut.

​"Kecepatan penanganan yang kita saksikan hari ini harus dibarengi dengan ketuntasan. Kami mengharapkan semua dalang di balik kejadian ini segera ditangkap dan diungkap secara transparan. Perlu diingat bahwa semua ada aturan dan hukum yang berlaku, dan kami meminta agar penanganan ini terus dikawal dengan baik dan cepat hingga tuntas," tegas Kak Agym.

​Di akhir penyampaiannya, Kak Agym mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada pihak berwajib.

Zakat Fitrah