HARIAN NEGERI, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan bahwa lembaga pemerintah, institusi, hingga kelompok dengan identitas spesifik tidak dapat menggunakan Pasal pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) untuk menggugat kritik atau tuduhan yang dilayangkan kepada mereka.

“Permohonan dikabulkan sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Selasa.

Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa frasa “orang lain” dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE harus dimaknai secara terbatas. Artinya, pasal tersebut hanya berlaku jika korban pencemaran nama baik adalah individu perseorangan, bukan institusi, korporasi, jabatan, maupun lembaga negara.

Pasal 27A UU ITE sebelumnya mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain secara elektronik dapat dipidana. Pasal 45 ayat (4) menyertai ketentuan pidana dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara dan/atau denda Rp400 juta.

MK menilai bahwa frasa “orang lain” dalam pasal tersebut terlalu luas dan rawan disalahgunakan, terutama oleh lembaga negara. Hal ini dinilai bertentangan dengan semangat demokrasi dan UUD NRI 1945 yang menjamin kebebasan berpendapat.

Mahkamah mengacu pada Pasal 433 ayat (1) KUHP 2023 yang akan berlaku pada 2026, di mana ditegaskan bahwa lembaga pemerintah tidak dapat menjadi korban dalam perkara pencemaran nama baik.

Selain itu, MK menegaskan bahwa Pasal 27A UU ITE merupakan delik aduan. Oleh karena itu, hanya individu yang merasa dirugikan secara langsung yang dapat melaporkan pelanggaran pasal tersebut, bukan institusi atau pejabat publik atas nama jabatan.

“Kritik terhadap kebijakan pemerintah harus dipandang sebagai bagian dari pengawasan publik dan bukan sebagai serangan terhadap kehormatan,” ujar Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam pertimbangannya. Ia menekankan pentingnya kebebasan berekspresi dalam negara demokrasi.

Putusan ini lahir dari permohonan uji materi yang diajukan oleh Daniel Frits Maurits Tangkilisan, aktivis lingkungan dari Koalisi Kawal Indonesia Lestari (KAWALI). Daniel sebelumnya dijatuhi hukuman oleh PN Jepara akibat konten video kritiknya terhadap kondisi tambak di Karimunjawa, namun kemudian dibebaskan oleh PT Semarang.

Putusan MK ini diharapkan menjadi tonggak penting untuk melindungi kebebasan berpendapat warga negara dan mencegah penyalahgunaan pasal pencemaran nama baik oleh pihak-pihak berkuasa.