HARIAN NEGERI - Jakarta, Rabu (15/10/2025), Keputusan mendadak penghentian tayangan 'Xpose Uncensored' di Trans7 telah mengejutkan publik. Tayangan yang memicu kontroversi, terutama terkait penggambaran kehidupan pesantren yang dinilai melecehkan dan mendistorsi, tiba-tiba diputus di tengah jalan, seolah ada sesuatu yang sengaja ditutupi dari mata publik.
Ironisnya, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memutuskan sanksi yang dinilai terlalu ringan yaitu “hanya berupa penghentian sementara program siaran”.
Menanggapi hal ini, Ade Shohibbul Khafidz sebagai Aktivis NU dan juga Alumni Santri Nu menyatakan penolakan keras terhadap sanksi ringan tersebut.
“Saya menilai Keputusan ini terasa ringan, hambar, dan tidak sebanding dengan kegaduhan serta kerusakan moral dan sosial yang telah ditimbulkan, khususnya terhadap institusi pendidikan pesantren, santri, dan para Kiai,” ujar Ade Shohibbul Khafidz, dengan nda tegas.
Khafidz juga menambahkan bahwa Sanksi administratif penghentian sementara dianggap tidak memberikan efek jera yang memadai dan bahkan berpotensi besar akan terulang lagi di lain kesempatan oleh lembaga penyiaran lain.
“Pelanggaran serius yang menyangkut penghinaan terhadap simbol-simbol keagamaan dan lembaga pendidikan luhur seperti pesantren, seharusnya ditindak dengan sanksi yang paling maksimal, bukan hanya sekadar administrasi yang bersifat sementara” tambah khafidz
Khafidz menjelaskan bahwa Masyarakat, khususnya komunitas pesantren dan kelompok peduli penyiaran, menolak sanksi ringan KPI ini dan mendesak KPI untuk lebih tegas dalam menjalankan fungsinya sebagai regulator.
dirinya melanjutkan, bahwa sanksi yang dijatuhkan harus mencerminkan beratnya pelanggaran, yang dinilai telah mencederai nilai-nilai luhur penyiaran dan melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) serta Standar Program Siaran (SPS), terutama Pasal 6 P3 dan Pasal 16 SPS tentang penghormatan terhadap keberagaman dan larangan melecehkan lembaga pendidikan.
“Selain menuntut sanksi yang lebih berat terhadap Trans7 (bahkan beberapa pihak mendesak pencabutan izin siar), desakan utama juga diarahkan pada pengusutan tuntas pemasok konten 'Xpose Uncensored' yang bermasalah,” jelasnya.
"Harus diselidiki secara mendalam apakah konten tersebut merupakan hasil kelalaian internal atau produk pihak ketiga (vendor) yang disajikan tanpa proses quality control dan verifikasi yang ketat oleh pihak Trans7,” lanjutnya.
Khafidz mengatakan dengan tegas bahwa, pengusutan ini penting untuk mengungkap mata rantai pertanggungjawaban, mencegah terulangnya kejadian serupa, dan memastikan bahwa setiap pihak yang terlibat dalam produksi konten penyiaran bertanggung jawab penuh atas dampak yang ditimbulkannya pada masyarakat.
“KPI harus menunjukkan ketegasan dan keberanian untuk tidak hanya menyanksi stasiun TV, tetapi juga menelusuri akar permasalahan hingga ke sumber konten,” tutup Khafidz
Tinggalkan komentar
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai *
Top Story
Ikuti kami