Penulis: Dzunnur Wakhidatul Asyfa (2506010014)

Agama yang dijadikan politik identitas adalah politisasi simbol dan nilai agama untuk meraih kekuasaan. Praktik ini sering kali mengubah agama dari pedoman moral menjadi alat propaganda, polarisasi, dan komoditas kampanye yang berpotensi memicu konflik di tengah masyarakat. Agama yang sejatinya menuntun manusia pada kedamaian dan moralitas luhur, kerap di turunkan derajatnya menjadi instrumen pemenuh syahwat kekuasaan untuk memobilisasi massa.

Politik identitas terjadi ketika sebuah kelompok atau aktor politik menggunakan sentimen kesamaan seperti agama dan ras sebagai senjata utama untuk meraup suara. Contoh nyata yang pernah tercatat dalam sejarah demokrasi kita adalah ketegangan luar biasa pada Pilkada DKI Jakarta 2017. Pada masa itu, polarisasi tajam terjadi di tengah masyarakat akibat masifnya penggunaan dalil – dalil keagamaan untuk menjatuhkan lawan politik. Agama rentan di politisasi karena politik sangat membutuhkan legitimasi, selain itu agama adalah salah satu instrumen paling efektif untuk menyentuh emosi dan keyakinan publik. Dalam praktiknya, agama dijadikan kendaraan instan untuk meraih kekuasaan melalui beberapa cara :

  • Penyalahgunaan Simbol : Ayat suci atau atribut keagamaan kerap di tafsirkan secara sempit hanya untuk kepentingan kampanye politik tertentu.

  • Islamisasi vs Kafir/Sekuler : Narasi yang membelah masyarakat menjadi kubu ” kita yang paling beragama ” dan ” mereka yang memusuhi agama ” kerap digunakan untuk menciptakan ketakutan ( polarisasi ).

  • Tempat Ibadah sebagai Mimbar Kampanye : Ruma ibadah kadang beralih fungsi menjadi arena agitasi yang memicu fanatisme buta terhadap figur elit politik tertentu. 

Ketika agama menjadi alat politik, proses demokrasi tidak lagi berfokus pada adu gagasan, visi, maupun program kerja. Sebaliknya, demokrasi berubah menjadi ajang adu sentimen yang mengorbankan rasionalitas. Dampak yang paling terasa adalah rusaknya kohesi sosial. Fanatisme yang berlebihan dapat memicu konflik horizontal, merusak kerukunan abtar umat beragama dan mengikis esensi agama itu sendiri. Sudah saatnya masyarakat bersikap kritis dan tidak mudah terjebak dalam jebakan politik identitas. Netralisasi tempat ibadah dan pemisahan antara urusan ketuhanan dan perebutan kekuasaan politik harus ditegakan. Peran tokoh agama dan akademisi sangat dibutuhkan untuk terus memberikan edukasi agar umat tidak menjadikan agamanya sebagai ”kendaraan” yang merusak nilai – nilai toleransi persatuan. Dampak dari Politisasi agama ini sangat merusak setidaknya pada dua aspek utama : 

  • Merusak Kohesi Sosial : Penggunaan simbol keagamaan di panggung kampanye menciptakan sekat tebal berupa sentimen ”kita” melawan ”mereka”. Akibatnya, hubungan antar warga negara, antar anggota keluarga bisa retak hanya karena perbedaan pihihan politik.

  • Menurunkan Kualitas Demokrasi : Ketika sentimen agama mendominasi ruang publik, pembahasan mengenai isu-isu substantif seperti kualitas pendidikan, perbaikan fasilitas kesehatan, perekonomian, dan pemberantasan korupsi menjadi terabaikan. Rekam jejak dan kompetensi calon pemimpin tidak lagi dinilai secara rasional. 

  • Memicu Intoleransi : Jargon – jargon keagamaan yang digunakan secara radikal berpotensi memunculkan intoleransi baru yang mengancam persatuan bangsa.

Masyarakat harus semakin cerdas dan kritis dalam menghadapi setiap kontestasi politik. Kita perlu menolak dengan tegas segala bentuk kampanye yang mengeksploitasi ayat-ayat suci demi kepentingan kelompok tertentu. Mari kembalikan fungsi agama sebagai kompas moral bangsa, bukan sebagai alat pemecah belah. Demokrasi yang sehat adalah demokrasi yang mengedepankan gagasan, akal sehat, dan persatuan di atas segala bentuk identitas primordial.