HARIAN NEGERI, Jakarta - Pengamat politik dan peneliti kebijakan publik, Afian Dwi Prasetiyo, menilai masyarakat perlu semakin kritis dalam menyikapi berbagai informasi yang beredar di ruang digital, khususnya yang berkaitan dengan kebijakan pemerintah, kondisi ekonomi nasional, maupun aktivitas kenegaraan Presiden Republik Indonesia.
Menurut Afian perkembangan media sosial telah mempercepat distribusi informasi, tetapi pada saat yang sama juga meningkatkan risiko penyebaran informasi yang tidak utuh, tidak terverifikasi, bahkan cenderung membangun persepsi yang tidak sesuai dengan fakta.
"Perbedaan pandangan dan kritik terhadap pemerintah merupakan bagian yang sehat dalam demokrasi. Namun kritik yang baik tetap harus bertumpu pada data, fakta, dan konteks yang dapat diverifikasi, bukan semata-mata pada narasi yang dibangun untuk membentuk opini publik," ujar Afian.
Baca Juga :
Anak MIN Jakarta Sekarang Semakin TuaAfian iketahui memiliki latar belakang akademik di bidang Ilmu Politik Universitas Nasional (UNAS) dan aktif menulis berbagai kajian mengenai politik, tata kelola, ekonomi-politik, serta isu kebijakan publik.
Dalam beberapa waktu terakhir, sejumlah isu yang ramai diperbincangkan publik meliputi program bantuan sapi kurban Presiden, agenda kunjungan kenegaraan ke luar negeri, biaya perjalanan negara, pelemahan nilai tukar rupiah, kondisi pasar modal Indonesia, hingga kebijakan penguatan pembelajaran bahasa asing.
Program Bantuan Sapi Presiden
Salah satu narasi yang beredar menyebut bahwa sapi kurban Presiden Prabowo Subianto merupakan sapi pribadi yang dibeli menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), kemudian diberi label nama Presiden pada tubuh hewan kurban tersebut.
Berdasarkan penelusuran terhadap informasi yang beredar dan penjelasan program pemerintah, bantuan tersebut merupakan bagian dari Program Bantuan Kemasyarakatan Presiden Berupa Sapi yang telah menjadi bagian dari program bantuan negara dan telah dilaksanakan sejak pemerintahan sebelumnya.
Afian menjelaskan bahwa secara administratif program tersebut merupakan bantuan sosial kemasyarakatan yang dianggarkan melalui mekanisme negara dan tidak dapat disamakan dengan pembelian hewan kurban untuk kepentingan pribadi Presiden.
Selain itu, tidak ditemukan bukti valid yang menunjukkan adanya penandaan atau pilox bertuliskan nama Presiden pada tubuh sapi sebagaimana yang dinarasikan dalam sejumlah unggahan media sosial.
Kunjungan Kenegaaran ke Paris
Narasi lain menyebut kunjungan Presiden ke Paris pada 28 Mei 2026 dilakukan secara mendadak tanpa perencanaan diplomatik.
Namun berdasarkan informasi resmi yang telah dipublikasikan sebelumnya, agenda tersebut telah diumumkan oleh Kementerian Luar Negeri sejak 22 April 2026 atau lebih dari satu bulan sebelum pelaksanaannya.
Afian menilai fakta tersebut menunjukkan bahwa kunjungan tersebut merupakan bagian dari agenda diplomasi yang telah melalui proses perencanaan dan koordinasi antarlembaga sebagaimana lazimnya kunjungan kenegaraan.
Biaya Penginapan di Prancis
Isu lain yang berkembang adalah klaim bahwa biaya penginapan Presiden dan rombongan negara selama kunjungan ke Prancis mencapai Rp5,8 miliar.
Menurut Afian, angka tersebut perlu dipahami secara proporsional karena sebagian besar berasal dari estimasi tarif hotel yang dipublikasikan kepada publik atau published rate.
Dalam praktik diplomasi internasional, biaya akomodasi delegasi negara tidak selalu menggunakan tarif publik karena terdapat berbagai mekanisme khusus, termasuk kerja sama protokoler, kontrak institusional, pengaturan keamanan, serta kebutuhan teknis kenegaraan yang berbeda dengan tamu umum.
Karena itu, estimasi berbasis tarif publik tidak dapat secara otomatis dianggap sebagai biaya riil yang ditanggung negara.
Isu Pembatalan Kunjungan ke Italia, Austria, dan Hungaria
Beredar pula narasi yang menyebut Presiden membatalkan kunjungan ke Italia, Austria, dan Hungaria karena tidak ada pejabat negara tujuan yang bersedia menerima kunjungan tersebut.
Namun berdasarkan penelusuran terhadap agenda resmi yang tersedia, tidak ditemukan jadwal kunjungan kenegaraan Presiden ke ketiga negara tersebut pada tahun 2026.
Afian menegaskan bahwa tanpa adanya agenda resmi yang pernah diumumkan atau ditetapkan, maka klaim mengenai pembatalan kunjungan tidak memiliki dasar faktual yang kuat.
Perkembangan Nilai Tukar Rupiah
Pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat juga menjadi salah satu isu yang ramai diperbincangkan publik.
Menurut Afian, penyederhanaan persoalan nilai tukar hanya pada faktor kepemimpinan politik merupakan pendekatan yang kurang tepat secara ekonomi.
Berbagai literatur ekonomi makro menunjukkan bahwa nilai tukar dipengaruhi oleh banyak faktor, termasuk kebijakan suku bunga global, arus modal internasional, harga komoditas dunia, kondisi geopolitik, hingga sentimen investor terhadap pasar negara berkembang.
Bank Indonesia dan berbagai lembaga keuangan internasional secara konsisten menjelaskan bahwa volatilitas mata uang negara berkembang merupakan bagian dari dinamika ekonomi global yang tidak sepenuhnya dapat dikendalikan oleh pemerintah suatu negara.
Benarkah IHSG Jeblok Karena Presiden Tidak Paham Pasar Modal?
Narasi lain yang beredar menyebut bahwa penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) terjadi karena Presiden tidak memahami pasar modal dan tidak mengetahui langkah yang harus dilakukan untuk menjaga stabilitas indeks.
Afian menilai klaim tersebut tidak memiliki dasar analisis yang memadai.
Menurutnya, pergerakan IHSG ditentukan oleh berbagai faktor yang kompleks, mulai dari kondisi ekonomi global, tingkat suku bunga internasional, kebijakan bank sentral Amerika Serikat (The Fed), arus modal asing, nilai tukar rupiah, kinerja emiten, hingga sentimen geopolitik internasional.
Data Bursa Efek Indonesia menunjukkan bahwa fluktuasi IHSG merupakan fenomena yang terjadi secara berkala dan tidak dapat dijelaskan hanya oleh satu faktor politik tertentu.
Sementara itu, klaim bahwa IHSG pernah mencapai level 9.100 sebagaimana disebut dalam sejumlah unggahan media sosial juga belum ditemukan dalam data resmi pasar modal yang kredibel pada periode yang dimaksud.
Afian menambahkan bahwa tuduhan mengenai kenaikan indeks yang disebut berasal dari praktik "gorengan saham" merupakan opini yang memerlukan pembuktian melalui audit data perdagangan, analisis emiten, serta pengawasan regulator pasar modal.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia memiliki mekanisme pengawasan terhadap transaksi yang dianggap tidak wajar serta kewenangan untuk melakukan suspensi perdagangan apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
Kebijakan Penguatan Pembelajaran Bahasa Asing
Di sektor pendidikan, beredar pula klaim bahwa seluruh siswa Indonesia akan diwajibkan mempelajari berbagai bahasa asing secara bersamaan, termasuk bahasa Inggris, Prancis, dan Portugis.
Menurut Afian, narasi tersebut tidak sesuai dengan informasi resmi yang tersedia.
Pemerintah memang mendorong penguatan kompetensi bahasa asing sebagai bagian dari peningkatan kualitas sumber daya manusia dan daya saing global. Namun hingga saat ini belum terdapat kebijakan yang mewajibkan seluruh siswa menguasai seluruh bahasa asing tersebut secara bersamaan.
Implementasi kebijakan masih berada dalam tahap pembahasan teknis, termasuk terkait kesiapan guru, kurikulum, sarana pendidikan, serta mekanisme pelaksanaan di berbagai daerah.
Afian menilai kritik mengenai kesiapan tenaga pengajar merupakan masukan yang wajar dalam proses penyusunan kebijakan publik. Namun keterbatasan sumber daya saat ini tidak otomatis membuktikan bahwa kebijakan tersebut mustahil dilaksanakan.
Berbagai negara juga menerapkan penguatan bahasa asing secara bertahap melalui pelatihan guru, kerja sama pendidikan internasional, serta pemanfaatan teknologi pembelajaran digital.
Pentingnya Literasi Informasi
Afian enegaskan bahwa masyarakat perlu membedakan antara kritik yang berbasis data dan narasi yang dibangun tanpa dukungan fakta yang memadai.
Menurutnya, demokrasi membutuhkan ruang kritik yang sehat, tetapi kualitas kritik akan sangat ditentukan oleh kualitas informasi yang digunakan.
Karena itu, masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa sumber informasi, melakukan verifikasi silang terhadap data yang beredar, serta mengutamakan rujukan resmi sebelum menyimpulkan suatu persoalan.
Dalam era banjir informasi, kemampuan memverifikasi fakta menjadi sama pentingnya dengan kebebasan menyampaikan pendapat. Kritik yang berbasis data akan memperkuat demokrasi, sedangkan disinformasi hanya akan memperkeruh ruang publik.


Komentar