HARIAN NEGERI -
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mendorong perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD menerapkan work from home (WFH) satu hari dalam seminggu melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/III/2026. Langkah ini bertujuan memperkuat ketahanan energi nasional dan meningkatkan pola kerja yang produktif, adaptif, dan berkelanjutan.Imbauan tersebut menekankan pentingnya menjaga hak pekerja dengan pembayaran upah/gaji dan hak lainnya sesuai ketentuan serta tanpa mengurangi cuti tahunan. Pekerja WFH diharapkan tetap menjalankan tugas dan kewajibannya dengan perusahaan memastikan kinerja, produktivitas, dan kualitas layanan terjaga.Kebijakan WFH dapat dikecualikan untuk sektor-sektor yang memerlukan kehadiran fisik seperti kesehatan, energi, infrastruktur, ritel, industri, transportasi, dan keuangan.
Selain WFH, perusahaan juga diminta untuk hemat energi dengan teknologi dan peralatan kerja efisien serta budaya penggunaan energi bijak.Pelibatan pekerja dan serikat pekerja dalam merancang dan menjalankan program WFH menjadi fokus Menaker untuk menciptakan pola kerja yang lebih produktif dan adaptif dalam penggunaan energi. Teknis pelaksanaan WFH diatur oleh masing-masing perusahaan sesuai dengan SE yang dikeluarkan..


Komentar