HARIAN NEGERI, Jakarta - Pengurus Wilayah Pelajar Islam Indonesia Banten (PW PII Banten), Ketua Umum Ichsanuddin menilai sistem perlindungan hak pendidikan bagi anak masih lemah.
Ketum Ichsan merasa miris ketika kemarin Hari Anak Nasional 2024 diwarnai dengan kesedihan anak-anak yang tidak dapat masuk sekolah, akibat tidak lulus seleksi penerimaan peserta didik baru atau PPDB.
Data Siswa yang drop out Data dropout
Kab. Pandeglang SD 1.190, SMP 2.548, SMA 2.230 Total 5.968 Kab. Lebak SD 1.677, SMP 4.079, SMA 2.706 Total 8462 Kab.Tangerang SD 5.013, SMP 5.676, SMA 3.943 Total 14. 633 Kab.Serang SD 2.428, SMP 2.924, SMA 2.249 total 7.601 Kota Cilegon SD 413, SMP 531, SMA 384 Total 1.328 Kota Tangerang SD 2.437, SMP 1.882, SMA 1.602 total 5922 Kota Serang SD 964, SMP 1.023, SMA 1.035 total 3.022 Kota Tangerang Selatan SD 2.207, SMP 1.645, SMA 1.045 total 4.899
Lulus tidak melanjutkan
Kab. Pandeglang SD 3.632, SMP 6.207, Total 9839 Kab. Lebak SD 4.418, SMP 9.683 total 14.101 Kabupaten Tangerang SD 7.688, SMP 11.181 total 18.869 Kabupaten Serang SD 4.470, SMP 6.019 total 10489 Cilegon SD 408, SMP 766 total 1174 Kota Tangerang SD 2.305, SMP 2.954 total 5259 Kota Serang SD 2.733, SMP 1.826 total 4559 Tangerang Selatan SD 1.929, SMP 2.195 total 4.124 ( Pusdatin Kemendikbud ristek) Angka ini akan semakin naik jika akar masalah yang ada tidak segera diselesaikan dengan baik.
Menurut Ihsan pendidikan masih menjadi barang mewah di Indonesia. "Padahal, sekolah adalah barang publik yang mestinya bisa dinikmati oleh semua anak, tanpa terkecuali," kata Ichsan saat ditemui tim Mentra.id, Rabu (24/7/2024).
PII Banten mencatat ada lima kecurangan yang sering terjadi saat PPDB 2024, yakni cuci rapor, sertifikat palsu . Kasus ini kerap terjadi di jalur prestasi. Kemudian, jual beli kursi, permainan kuota bangku yang tersedia, manipulasi Kartu Keluarga bagi jalur zonasi.
Selain itu, permasalahan lain berbentuk pungutan liar, penerima Kartu Indonesia Pintar tapi tidak lulus, adanya siswa titipan, dan sistem online tapi tertutup. Akibat permasalahan tersebut, anak-anak tidak bisa lanjut ke jenjang lebih tinggi atau "lulus tidak melanjutkan".
Dalam suatu kasus misalnya, anak SD yang tidak dapat lanjut ke SMP. Selain itu, ada anak yang lanjut ke jenjang yang lebih tinggi, tapi putus sekolah atau tidak sampai lulus (drop out).
Sementara itu, Ihsan menyebut pemerintah seolah membiarkan calon peserta didik yang tidak lulus. Kedepan pemerintah harus lebih serius memperhatikan dan menjamin pemenuhan hak pendidikan anak di Provinsi Banten khususnya di kabupaten Lebak.
"Jangan sampai pemerintah tidak acuh dengan data yang ada ini, karena ini sangat miris jika tidak dengan segera diselesaikan dengan baik. Perlu kolaborasi dari semua pihak yang ada agar permasalahan Anak putus sekolah ini bisa di selesaikan," lanjutnya.
Sangat jelas Pendidikan merupakan hak segala bangsa, sebagaimana dalam Undang- Undang Dasar 1945 Pasal 31 ayat (1) setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. (2) setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dan pemerintah wajib membiayainya. Hal ini sebagai jembatan setiap warga negara agar memperoleh pendidikan yang layak.
Ichsan, mengungkapkan, pemerintah dapat menjadikan fenomena kecurangan saat PPDB dan anak yang putus sekolah sebagai evident based dalam membuat kebijakan dan sistem yang dapat melindungi hak anak. Serta, agar anak mendapatkan pendidikan yang berkualitas dan berkeadilan.
Top Story
Ikuti kami