HARIAN NEGERI -

Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 4 Tahun 2026. Keppres ini bertujuan untuk mengakselerasi program pemerintah dalam mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi.Dalam pertimbangan peraturan, disebutkan bahwa untuk mencapai Asta Cita Menuju Indonesia Emas 2045, diperlukan akselerasi program pemerintah yang fokus pada penguatan ekonomi kerakyatan. Hal ini menjadi dasar dibentuknya Satuan Tugas Percepatan Program Pemerintah.Menurut Pasal 3, Satgas ini bertanggung jawab kepada Presiden dan memiliki beberapa tugas.

Tugas tersebut meliputi mengoordinasikan pelaksanaan program pemerintah, menetapkan langkah strategis, serta melakukan monitoring dan evaluasi anggaran.Satgas juga bertugas menetapkan langkah penyelesaian permasalahan strategis secara cepat dan tepat. Selain itu, Satgas dapat melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Presiden.Pasal 4 mengatur susunan keanggotaan Satgas, di mana Ketua I adalah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Ketua II adalah Menteri Sekretaris Negara.

Terdapat tiga wakil ketua yang berasal dari Menteri Keuangan, Menteri Investasi dan Hilirisasi, serta Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional.Anggota Satgas terdiri dari berbagai menteri yang memiliki peran penting dalam pelaksanaan program pemerintah.

Mereka berasal dari kementerian yang berfokus pada sektor-sektor strategis seperti perdagangan, industri, dan pendidikan.Keppres 4/2026 juga menegaskan bahwa Satgas dapat berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk kementerian, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya. Keppres ini mulai berlaku sejak ditetapkan pada 11 Maret 2026.