Surabaya — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyelenggarakan Konsultasi Publik Regulasi Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja di Surabaya, Jawa Timur. Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat regulasi ketenagakerjaan sekaligus merumuskan arah kebijakan nasional yang lebih adaptif dan tepat sasaran.
“Kemnaker ingin memastikan setiap regulasi ketenagakerjaan mampu menjawab tantangan global, sekaligus menjamin keadilan bagi pekerja dan keberlanjutan usaha bagi pengusaha,” ujar Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan, Dhatun Kuswandari, dalam keterangannya melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Sabtu (8/11/2025).
Konsultasi ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang mengamanatkan pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru secara terpisah dari UU Cipta Kerja. MK menilai substansi ketenagakerjaan perlu diatur secara mandiri agar lebih jelas, terarah, dan mudah dipahami masyarakat.
“Putusan MK memberi pesan bahwa tata kelola hukum ketenagakerjaan harus sederhana, sinkron, dan memberikan kepastian hukum. Pemerintah bersama DPR memiliki waktu dua tahun untuk menyusun undang-undang ketenagakerjaan yang baru,” jelas Dhatun.
Rancangan undang-undang tersebut nantinya akan memuat tujuh isu pokok, yaitu: Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya (Outsourcing), Waktu Kerja dan Istirahat, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Pesangon dan Kompensasi, Penghargaan Masa Kerja, serta Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PTKA).
Selain menindaklanjuti putusan MK, forum ini juga menjadi wadah partisipatif untuk menyerap aspirasi dari pekerja, pengusaha, akademisi, dan praktisi. Bapak Menaker Prof Yassierli berpesan bahwa pelibatan publik menjadi kunci agar rancangan undang-undang benar-benar mencerminkan kebutuhan nyata dunia kerja.
“Konsultasi publik bukan sekadar formalitas. Kami ingin mendengar langsung suara para pelaku hubungan industrial agar regulasi yang lahir nanti benar-benar aplikatif dan berkeadilan,” ujarnya.
Biro Humas Kemnaker
TERPOPULER:
Desak Selesaikan Permasalahan Agraria, SMIT Akan Gelar Aksi di Tiga Titik: Usut Tuntas Permasalahan Pembebasan Lahan Oleh PT. Arumba Jaya Perkasa
BEM Al Wafa Menggelar Pengabdian Masyarakat di Desa Sukaharja
HMI Cabang Ternate Kritisi Sikap POLDA MALUT: Benteng Rakyat atau Perisai Korporasi?
HMI Cabang Ternate: Menimbang Peran Polisi di Wilayah Pertambangan
KMPPM Gelar Aksi di KPK dan PUPR: Desak Usut Dugaan Proyek Bermasalah di Maluku Utara
[SALAH] Hakim Kabur saat Sidang Ijazah Jokowi
Ombudsman Maluku Utara Laporkan Penilaian Kualitas Pelayanan Publik
Jebakan Partai Kartel dan Kemandekan Demokrasi
Peresmian Hunian Tetap Untuk Korban Gunung Ruang
/C O R R E C T I O N -- PayJoy/
Desak Selesaikan Permasalahan Agraria, SMIT Akan Gelar Aksi di Tiga Titik: Usut Tuntas Permasalahan Pembebasan Lahan Oleh PT. Arumba Jaya Perkasa
BEM Al Wafa Menggelar Pengabdian Masyarakat di Desa Sukaharja
HMI Cabang Ternate Kritisi Sikap POLDA MALUT: Benteng Rakyat atau Perisai Korporasi?
HMI Cabang Ternate: Menimbang Peran Polisi di Wilayah Pertambangan
KMPPM Gelar Aksi di KPK dan PUPR: Desak Usut Dugaan Proyek Bermasalah di Maluku Utara
[SALAH] Hakim Kabur saat Sidang Ijazah Jokowi
Ombudsman Maluku Utara Laporkan Penilaian Kualitas Pelayanan Publik
Jebakan Partai Kartel dan Kemandekan Demokrasi
Peresmian Hunian Tetap Untuk Korban Gunung Ruang
/C O R R E C T I O N -- PayJoy/
Nasional
Sunday, 09 Nov 2025 | 00:00 WIB
Kemnaker Perkuat Regulasi Ketenagakerjaan Lewat Konsultasi Hubungan Industrial dan Jamsostek
Afian Dwi Prasetiyo - Harian Negeri
Tag:
Rekomendasi
Most Popular
1

Komentar