__temp__ __location__

HARIAN NEGERI, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memutuskan untuk memblokir sementara akses ke situs digitaloceanspaces.com setelah menemukan adanya konten perjudian online pada beberapa subdomain. Tindakan ini diambil lantaran konten tersebut melanggar ketentuan hukum dan kebijakan penggunaan layanan digital.

Digitaloceanspaces.com merupakan layanan penyimpanan berbasis cloud dari perusahaan infrastruktur cloud global, DigitalOcean. Layanan ini memungkinkan pengguna untuk menyimpan dan mengelola berbagai data, termasuk file situs web, gambar, video, serta konten lainnya. Namun, layanan tersebut juga dapat disalahgunakan untuk menyebarkan konten ilegal dan negatif, seperti yang terjadi pada subdomain yang memuat perjudian.

“Pemutusan akses sementara ini dilakukan setelah kami memverifikasi laporan dari sistem pengaduan Kemkomdigi terkait adanya sisipan konten perjudian di subdomain digitaloceanspaces.com,” jelas Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (5/3/2025).

Berdasarkan pemeriksaan menyeluruh, tim pengendalian ruang digital Kemkomdigi menemukan 123 subdomain di digitaloceanspaces.com yang mengandung konten perjudian online. Seluruh subdomain tersebut telah diblokir guna mencegah penyebaran konten yang berpotensi merugikan masyarakat.

Tindakan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik. Kemkomdigi menegaskan komitmennya untuk menegakkan regulasi dan melindungi masyarakat dari dampak negatif perjudian online.

Dirjen Alexander juga mengungkapkan bahwa upaya normalisasi akses sempat dilakukan pada Senin (3/3/2025) pukul 14.00 WIB. Namun, pada pukul 20.00 WIB di hari yang sama, kembali ditemukan subdomain baru yang mengandung konten perjudian.

“Kemkomdigi akan berkoordinasi lebih lanjut dengan penyelenggara situs untuk memastikan akses ke digitaloceanspaces.com dapat dinormalisasi secepatnya,” tambahnya.

Komitmen Kemkomdigi untuk Ekosistem Digital Sehat

Kemkomdigi terus berupaya menjaga ekosistem digital yang aman, bersih, dan bebas dari konten ilegal. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada serta melaporkan situs atau platform yang terindikasi memuat konten melanggar hukum melalui saluran pengaduan resmi Kemkomdigi.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga ruang digital dari konten-konten yang merugikan,” pungkas Alexander Sabar.

Afian Dwi Prasetiyo

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Your experience on this site will be improved by allowing cookies. Kebijakan Cookie