HARIAN NEGERI – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025 tentang Percepatan Penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Surat edaran ini ditujukan kepada kepala dinas kesehatan provinsi, kepala dinas kesehatan kabupaten/kota, serta kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi dan kepala SPPG di seluruh Indonesia.""Selain aspek gizi, keamanan pangan menjadi faktor penting untuk diperhatikan. Makanan harus aman dikonsumsi dan harus dilakukan upaya pencegahan agar tidak terjadi kontaminasi di sepanjang rantai pangan olahan siap saji,"" ujar Plt Direktur Jenderal (Dirjen) Penanggulangan Penyakit, Kemenkes, Murti Utami dalam SE yang ditandatangani pada 1 Oktober 2025 tersebut.Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa setiap SPPG wajib memiliki SLHS sebagai bentuk kepatuhan terhadap standar higiene dan sanitasi. Bagi SPPG yang telah beroperasi sebelum terbitnya SE dan belum memiliki SLHS, diberikan waktu satu bulan untuk mengurus sertifikat. Sedangkan SPPG yang dibentuk setelah terbitnya SE, harus memiliki SLHS paling lambat satu bulan sejak penetapan sebagai SPPG.""SLHS diterbitkan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota melalui dinas kesehatan atau instansi yang ditunjuk oleh pemerintah daerah,"" ujar Murti.Untuk memperoleh SLHS, SPPG dapat mengajukan permohonan kepada dinas kesehatan kabupaten/kota atau instansi yang ditunjuk oleh pemerintah daerah dengan melampirkan dokumen persyaratan berupa surat permohonan, dokumen penetapan SPPG dari Badan Gizi Nasional (BGN), denah/layout dapur, serta bukti penjamah pangan sudah bersertifikat kursus keamanan pangan siap saji.Sebelum menerbitkan sertifikat, dinas kesehatan kabupaten/kota bersama puskesmas melakukan verifikasi dokumen persyaratan dan inspeksi kesehatan lingkungan (IKL). Selain itu, SPPG harus melampirkan hasil pemeriksaan sampel pangan yang memenuhi syarat kelayakan konsumsi dari laboratorium.""Penerbitan SLHS dilakukan paling lama 14 hari setelah pengajuan permohonan oleh SPPG dan dokumen persyaratan dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat,"" tandas Murti. (DND/UN – Humas Kemensetneg)
TERPOPULER:
Desak Selesaikan Permasalahan Agraria, SMIT Akan Gelar Aksi di Tiga Titik: Usut Tuntas Permasalahan Pembebasan Lahan Oleh PT. Arumba Jaya Perkasa
BEM Al Wafa Menggelar Pengabdian Masyarakat di Desa Sukaharja
HMI Cabang Ternate: Menimbang Peran Polisi di Wilayah Pertambangan
[SALAH] Hakim Kabur saat Sidang Ijazah Jokowi
KMPPM Gelar Aksi di KPK dan PUPR: Desak Usut Dugaan Proyek Bermasalah di Maluku Utara
Ombudsman Maluku Utara Laporkan Penilaian Kualitas Pelayanan Publik
Jebakan Partai Kartel dan Kemandekan Demokrasi
/C O R R E C T I O N -- PayJoy/
[SALAH] Hoaks Video Purbaya Bagikan Bantuan Lewat Kuis Susun Kata
HMI Cabang Ternate Kritisi Sikap POLDA MALUT: Benteng Rakyat atau Perisai Korporasi?
Desak Selesaikan Permasalahan Agraria, SMIT Akan Gelar Aksi di Tiga Titik: Usut Tuntas Permasalahan Pembebasan Lahan Oleh PT. Arumba Jaya Perkasa
BEM Al Wafa Menggelar Pengabdian Masyarakat di Desa Sukaharja
HMI Cabang Ternate: Menimbang Peran Polisi di Wilayah Pertambangan
[SALAH] Hakim Kabur saat Sidang Ijazah Jokowi
KMPPM Gelar Aksi di KPK dan PUPR: Desak Usut Dugaan Proyek Bermasalah di Maluku Utara
Ombudsman Maluku Utara Laporkan Penilaian Kualitas Pelayanan Publik
Jebakan Partai Kartel dan Kemandekan Demokrasi
/C O R R E C T I O N -- PayJoy/
[SALAH] Hoaks Video Purbaya Bagikan Bantuan Lewat Kuis Susun Kata
HMI Cabang Ternate Kritisi Sikap POLDA MALUT: Benteng Rakyat atau Perisai Korporasi?
Nasional
Wednesday, 08 Oct 2025 | 23:24 WIB
Kemenkes keluarkan edaran percepatan penerbitan sertifikat laik higiene sanitasi untuk dapur MBG
Afian Dwi Prasetiyo - Harian Negeri
Tag:
Rekomendasi
Most Popular
1

Komentar