__temp__ __location__

HARIAN NEGERI, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan penjelasan terkait kemungkinan pemanggilan Menteri BUMN Erick Thohir dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Patra Niaga periode 2018-2023. Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp197,3 triliun.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Erick Thohir akan bergantung pada kebutuhan dalam proses penyidikan.

Kapus Harli juga meminta agar semua pihak melihat ke depan, apakah pemanggilan Menteri BUMN tersebut diperlukan atau tidak dalam rangka memperdalam penyelidikan kasus ini.

"Kita lihat sikap penyidik ke depannya ya, apakah hal itu menjadi kebutuhan penyidikan," ujar Harli dalam keterangannya, Jakarta, Senin (3/3/2025).

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh orang tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, sub-holding dan kontraktor kontrak kerja sama periode 2018-2023.

Harli mengatakan, penetapan para tersangka didapat dari pemeriksaan 96 saksi dan dua orang saksi ahli.

"Dari hasil pemeriksaan terhadap beberapa orang tersebut maka penyidik berketetapan menetapkan tujuh orang saksi menjadi tersangka," katanya di Jakarta, dikutip Selasa (25/2/2025).

Harli menambahkan ketujuh tersangka kasus tersebut juga langsung ditahan.

"Penyidik juga pada jajaran Jampidsus berketetapan melakukan penahanan terhadap tujuh orang tersebut," ujar Harli.

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menahan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Patra Niaga.

Para tersangka terdiri dari sejumlah pejabat penting di berbagai perusahaan terkait, antara lain:

  1. Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) sebagai Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa,
  2. Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga,
  3. Yoki Firnandi, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping,
  4. Sani Dinar Saifuddin, Direktur Optimalisasi dan Produk Pertamina Kilang Internasional,
  5. Agus Purwono, Vice President Feedstock Manajemen PT Kilang Pertamina Internasional,
  6. Gading Ramadhan Joedo, Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak dan Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara,
  7. Dimas Werhaspati, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara.

Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa kerugian negara yang ditaksir dalam kasus ini sementara mencapai Rp193,7 triliun.

Namun, ia menambahkan bahwa angka tersebut masih bisa meningkat seiring berjalannya penyidikan.

"Nanti angka finalnya akan kami sampaikan setelah perhitungan audit BPK selesai. Saat ini masih proses perhitungan," kata Qohar.

Yusuf Wicaksono

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Your experience on this site will be improved by allowing cookies. Kebijakan Cookie