HARIAN NEGERI - Ternate, Selasa (24/2/2026), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ternate kembali mendesak Polda Maluku Utara untuk menghentikan proses hukum terhadap 14 warga Sagea-Kiya, Kecamatan Weda Utara, Kabupaten Halmahera Tengah, yang diperiksa atas dugaan menghalangi aktivitas perusahaan pertambangan. 

‎HMI menilai, pendekatan pidana dalam konflik agraria dan lingkungan justru memperkeruh persoalan serta berpotensi mencederai prinsip negara hukum yang demokratis.

‎Ketua Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah (PPD) HMI Cabang Ternate, Rizky Ramli, menegaskan bahwa orientasi pembangunan daerah seharusnya tidak semata-mata bertumpu pada pertumbuhan investasi, tetapi harus berlandaskan prinsip ecocracy, yakni tata kelola pembangunan yang menempatkan kedaulatan lingkungan dan keselamatan rakyat sebagai prioritas utama.

‎“Pembangunan yang benar adalah pembangunan yang mengakui kedaulatan lingkungan. Konstitusi melalui Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Jika warga mempertahankan ruang hidupnya lalu dihadapkan pada ancaman pidana, maka yang dipertanyakan adalah keberpihakan negara,” tegas Rizky Ramli.

‎Menurutnya, Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 secara jelas menjamin kebebasan menyampaikan pendapat. Oleh karena itu, ekspresi penolakan atau protes warga terhadap aktivitas pertambangan tidak dapat serta-merta diposisikan sebagai tindakan kriminal. ‎

Rizky juga menyoroti penggunaan pasal dalam Undang-Undang Minerba terkait dugaan “menghalangi aktivitas pertambangan” yang dinilai memiliki ruang tafsir luas dan berpotensi menjadi pasal karet.

‎“Frasa ‘menghalangi’ atau ‘mengganggu’ sangat multitafsir. Jika tidak ditafsirkan secara ketat dan proporsional, pasal ini bisa menjadi alat represi terhadap partisipasi publik. Padahal, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah memuat prinsip perlindungan terhadap pejuang lingkungan (anti-SLAPP). Ini harus menjadi rujukan aparat penegak hukum,” ujarnya.

‎HMI Cabang Ternate menegaskan bahwa konsep ecocracy menuntut negara untuk menempatkan keberlanjutan ekologis sebagai fondasi kebijakan pembangunan. Artinya, setiap aktivitas investasi harus mempertimbangkan daya dukung lingkungan, keselamatan sosial masyarakat, serta keadilan antar generasi.

Lebih lanjut, Rizky Ramli menegaskan komitmen organisasi untuk berdiri bersama masyarakat.

‎"Kami tidak akan tinggal diam, HMI Cabang Ternate akan berjuang bersama warga Sagea-Kiya untuk melawan segala bentuk kriminalisasi dan ketidakadilan. Perjuangan membela lingkungan adalah perjuangan konstitusional. Jika hukum digunakan untuk menekan rakyat, maka kami akan menggunakan ruang demokrasi untuk melawannya," tutupnya. 

‎HMI Cabang Ternate mendesak Polda Maluku Utara mengedepankan pendekatan dialogis, menghentikan potensi kriminalisasi terhadap warga Sagea–Kiya, serta memastikan hukum ditegakkan secara adil dan tidak berpihak pada kepentingan korporasi.