HARIAN NEGERI - Jakarta, Ketua Harian Perisai Prabowo, Kamir Abdullah, melontarkan bantahan keras terhadap tuduhan yang menyeret nama Jenderal (Purn) Dudung Abdurachman dalam aktivitas PT Harmoni Alam Manise (HAM) di kawasan tambang Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku.

Dengan nada tegas, Kamir menyebut tudingan tersebut sebagai fitnah keji yang sengaja digiring untuk membunuh karakter dan menciptakan kegaduhan publik.

“Ini bukan sekadar informasi keliru, ini fitnah yang keji dan terstruktur! Nama Jenderal Dudung diseret tanpa bukti, tanpa fakta, dan tanpa tanggung jawab!” tegas Kamir dihadapan sejumlah awak media di Jakarta, Minggu (24/5/2026)

Ia memastikan bahwa tidak pernah ada keterlibatan Jenderal Dudung, baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam aktivitas PT HAM di Gunung Botak.

“Kami tegaskan sekali lagi: tidak ada, dan tidak pernah ada keterlibatan Jenderal Dudung di sana. Siapa pun yang terus menyebarkan narasi ini berarti sedang memproduksi kebohongan!”

Kamir juga menuding adanya pihak-pihak tertentu yang sengaja memainkan isu tersebut untuk kepentingan tertentu, dengan cara menggiring opini publik melalui informasi yang belum terverifikasi.

“Kami menduga ada agenda tersembunyi di balik penyebaran isu ini. Jangan jadikan ruang publik sebagai ladang propaganda murahan!”

Lebih jauh, ia memperingatkan agar pihak yang menyebarkan tuduhan tersebut segera menghentikan aksinya dan melakukan klarifikasi terbuka kepada publik.

“Hentikan sekarang juga! Jangan paksa kami menempuh jalur hukum. Ini sudah masuk ranah pencemaran nama baik dan penyebaran informasi menyesatkan.”

Kamir menegaskan, Perisai Prabowo tidak akan tinggal diam jika fitnah tersebut terus diproduksi dan disebarluaskan.

“Kami tidak akan diam melihat nama baik seseorang dihancurkan dengan cara-cara kotor. Jika ini terus berlanjut, kami siap tempuh langkah hukum tanpa kompromi!”

Ia juga mengingatkan media dan kelompok tertentu untuk tidak sembarangan menyeret nama tokoh nasional tanpa dasar yang jelas.

“Jangan uji kesabaran kami. Publik berhak mendapatkan informasi yang benar, bukan narasi liar penuh kepentingan.”