HARIAN NEGERI - Gorontalo, Di tengah upaya mewujudkan reformasi Polri, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa masih terdapat berbagai persoalan yang membutuhkan pembenahan serius. Berbagai gagasan dan kritik mengenai perbaikan institusi kepolisian terus disampaikan, namun sebagian masyarakat masih menyimpan pesimisme karena pengalaman yang mereka temui dalam praktik pelayanan dan penegakan hukum.

Hal tersebut turut dirasakan oleh Farshah Paputungan, seorang aktivis yang mengaku mengalami tindakan represif saat menyampaikan pendapat di muka umum. Pasca kejadian tersebut, Farshah melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polda Gorontalo melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Namun alih-alih memperoleh kepastian prosedural, ia justru menilai penanganan awal atas laporannya menimbulkan sejumlah pertanyaan.

"Saya merasa Polda Gorontalo belum menunjukkan profesionalitas yang semestinya dalam menindaklanjuti laporan saya. Ketika saya mengingatkan mengenai hak-hak saya sebagai pelapor, respons yang saya terima justru terkesan tidak memahami prosedur yang berlaku," ujar Farshah Paputungan.

Farshah menyoroti tidak diberikannya Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan (STTLP) setelah dirinya menyampaikan laporan. Menurutnya, dokumen tersebut merupakan bagian penting dari hak pelapor sekaligus bentuk kepastian administrasi dalam proses penanganan perkara.

Kekecewaan tersebut, menurut Farshah, semakin bertambah setelah dirinya kembali menghubungi penyidik yang disebut bernama Rifan Makalalag untuk meminta surat tanda terima laporan atau pengaduan yang belum ia terima. Berdasarkan percakapan yang dimilikinya, Farshah mengaku diarahkan untuk menyusun sendiri surat tersebut sebelum nantinya ditandatangani di Polda Gorontalo.

"Ketika saya meminta STTL atau tanda terima pengaduan yang menjadi hak saya, saya justru diarahkan untuk membuat sendiri surat tersebut dan nanti akan ditandatangani di Polda. Situasi ini membuat saya semakin mempertanyakan bagaimana sebenarnya standar pelayanan dan administrasi yang diterapkan dalam penanganan laporan masyarakat," ungkap Farshah.

Menurut Farshah, pengalaman tersebut menimbulkan ketidakpastian sekaligus memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi penerapan prosedur administrasi di lingkungan Polda Gorontalo.

"Surat tanda terima laporan atau pengaduan merupakan hak saya sebagai pelapor dan seharusnya diberikan ketika laporan diterima. Ketika hal itu tidak diberikan, lalu saya diarahkan untuk menyusunnya sendiri, tentu saya mulai mempertanyakan penyebabnya. Apakah ini murni akibat ketidakpahaman prosedur atau terdapat hambatan lain dalam penanganan laporan saya, terlebih karena terduga pelaku merupakan seorang perwira menengah di lingkungan Polda Gorontalo," lanjutnya.

Farshah menilai praktik administrasi yang tidak berjalan sebagaimana mestinya berpotensi memperburuk citra institusi kepolisian dan mencederai semangat reformasi yang selama ini diharapkan masyarakat. Menurutnya, kritik terhadap praktik pelayanan yang dinilai tidak sesuai prosedur justru merupakan bagian dari upaya menjaga marwah institusi agar tetap bekerja sesuai prinsip profesionalitas dan akuntabilitas.

"Saya merasa sedih ketika menghadapi praktik seperti ini. Sebab tindakan yang tidak profesional pada akhirnya dapat membawa stigma buruk terhadap institusi yang sesungguhnya dibangun melalui pengabdian dan kerja keras banyak anggota Polri yang masih menjaga integritas serta bekerja secara profesional. Institusi ini dibangun dengan tujuan yang baik dan karena itu harus terus dikawal agar tidak dirusak oleh praktik-praktik yang menjauh dari semangat pelayanan dan keadilan," tuturnya.

Atas pengalaman tersebut, Farshah menyatakan akan menempuh langkah lanjutan dengan melaporkan dugaan maladministrasi dan dugaan pelanggaran prosedur yang dialaminya ke lembaga pengawasan dan institusi terkait.

"Saya tidak ingin persoalan ini berhenti sebagai pengalaman pribadi semata. Karena itu saya akan membawa persoalan ini ke Divisi Propam Polri, Kompolnas, serta instansi terkait lainnya agar terdapat evaluasi dan pengawasan yang objektif terhadap proses yang saya alami. Harapan saya sederhana, agar masyarakat yang datang mencari keadilan tidak dipersulit oleh persoalan administrasi dan prosedur, apalagi dengan dalih-dalih yang tidak sesuai dengan aturan yang ada," tegas Farshah.