Penulis: Handi Risza (Wakil Rektor Universitas Paramadina)
Pernyataan Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani yang menilai bahwa rencana kebijakan pemerintah untuk membatasi kuota mahasiswa harus ditelaah ulang secara menyeluruh agar tidak menimbulkan ketimpangan baru dalam akses pendidikan tinggi. Pembatasan kuota mahasiswa tidak boleh menciptakan eksklusivitas baru di lingkungan PTN yang justru menghambat kesempatan masyarakat luas untuk melanjutkan pendidikan. Pernyataan ini perlu diluruskan agar tidak menjadi salah paham terkait rencana kebijakan tersebut. Kebijakan ini justru memberikan rasa keadilan bagi PTN dan PTS dalam upaya memperkuat ekosistem pendidikan tinggi nasional.
Satu isu, Pak Lalu Irfani, solusi untuk akses dan kesempatan golongan bawah secara cepat bisa dilakukan oleh pemerintah dengan memberi beasiswa yang masif kepada mahasiswa dengan dana pendidikan yang besar dan lebih dari cukup. Pemerintah sudah setiap tahun memberikan beasiswa kepada 200 ribu mahasiswa. Jadi sudah cukup masif beasiswa dari pemerintah, belum beasiswa dari yayasan, filantropis, mahasiswa daerah, organisasi kemasyarakatan dan lainnya. Total mahasiswa Indonesia yang mendapat beasiswa lebih 1 juta orang. Dengan dana pendidikan yang besar beasiswa ini bisa ditingkatkan dua kali lipat. Jadi anak miskin kalau mau kuliah pasti ada beasiswa.
Pak Lalu Irfani harus melihat isu dan diskursus saat ini sebagai bentuk penataan kembali tata kelola PTN dan PTS di Indonesia, bukan hanya soal akses dan beasiswa. Pemerintah harus memberikan ruang dan kesempatan yang sama bagi PTN dan PTS untuk tumbuh dan berkembang bersama. PTS merupakan pilar penting dalam sistem pendidikan tinggi Indonesia. Namun, dalam praktiknya, posisi PTS sering berada dalam situasi yang tidak seimbang dibandingkan dengan PTN. Ketimpangan tersebut terlihat dari berbagai aspek, mulai dari kebijakan penerimaan mahasiswa, alokasi pendanaan, hingga dukungan pemerintah dalam pengembangan institusi.
Kekhawatiran akan terjadi dampak terhadap berkurangnya pemerataan kesempatan belajar bagi seluruh lapisan masyarakat, terutama kelompok ekonomi lemah dan berasal dari daerah yang masih tertinggal, terutama bagi mereka yang berasal dari keluarga tidak mampu dan daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), perlu diuji. Konsep penerimaan Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) dan Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) yang terjangkau masih menjadi pintu masuk bagi semua kalangan strata ekonomi.
Adapun untuk membantu mahasiswa dari keluarga miskin dan kurang mampu, pemerintah sendiri menyediakan bantuan dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) yang merupakan program bantuan biaya pendidikan dari pemerintah Indonesia untuk lulusan SMA/sederajat yang memiliki potensi akademik baik namun memiliki keterbatasan ekonomi. KIP Kuliah ini bisa membantu biaya kuliah penuh dan menyediakan bantuan biaya hidup bulanan agar siswa dapat melanjutkan pendidikan tinggi.
Perlu menjadi perhatian bagi kita semua, KIP kuliah benar-benar harus mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat, khususnya bagi siswa-siswa yang tidak mampu tetapi memiliki potensi dan kemampuan untuk melanjutkan studinya ke jenjang perguruan tinggi. Jangan sampai KIP kuliah dimanfaatkan untuk kepentingan politik tertentu, sehingga penyalurannya menjadi bermasalah, tidak merata dan tidak tepat sasaran. KIP kuliah harus mencerminkan rasa keadilan bagi siswa-siswa yang berprestasi tapi punya keterbatasan ekonomi, untuk mendapatkan akses ke perguruan tinggi.
Kebijakan ini juga tentunya bukan bertujuan untuk memindahkan mahasiswa dari PTN ke PTS, tetapi memberikan ruang yang lebih proporsional bagi PTN untuk fokus pada peningkatan kualitas dengan pengembangan riset, inovasi dan daya saing di tingkat internasional. Mengembangkan program pasca yang lebih berorientasi pada peningkatan kualitas dan kerja sama industri. Tidak lagi sekadar mengejar jumlah mahasiswa yang besar, berharap dapat pendapatan yang besar. Tetapi PTN sudah harus menargetkan dalam beberapa waktu ke depan bisa masuk dalam rangking 50-100 kampus paling top di dunia.
Sistem pendidikan tinggi yang sehat harus mampu mengakomodasi berbagai bentuk institusi pendidikan. Dalam konteks ini, PTS memiliki peran penting sebagai mitra negara dalam menyediakan akses pendidikan yang luas dan terjangkau. Oleh karena itu, pembangunan pendidikan tinggi tidak boleh hanya berfokus pada penguatan PTN semata. Pemerintah perlu melihat PTS sebagai bagian integral dari ekosistem pendidikan nasional yang harus mendapatkan dukungan yang proporsional.
Baca Juga :
Idul Fitri di tengah PerangKeadilan bagi PTS bukan hanya soal keberlangsungan institusi swasta, tetapi juga tentang memastikan bahwa jutaan mahasiswa Indonesia tetap memiliki akses terhadap pendidikan tinggi yang berkualitas. Perguruan tinggi swasta telah lama menjadi pilar utama dalam memperluas akses pendidikan tinggi di Indonesia. Dengan jumlah institusi yang jauh lebih banyak dan kontribusi mahasiswa yang mencapai mayoritas dari total mahasiswa nasional, peran PTS sangat strategis bagi pembangunan sumber daya manusia.
Namun, berbagai ketimpangan kebijakan masih menjadi tantangan yang harus diatasi. Memberikan rasa keadilan bagi PTS melalui kebijakan yang lebih seimbang, dukungan pendanaan yang lebih inklusif, serta kolaborasi antarinstitusi akan memperkuat sistem pendidikan tinggi nasional. Pada akhirnya, masa depan pendidikan tinggi Indonesia tidak hanya bergantung pada kekuatan perguruan tinggi negeri, tetapi juga pada kemampuan negara untuk memberdayakan perguruan tinggi swasta sebagai mitra strategis dalam membangun bangsa.
Jakarta, 17 Maret 2026
Handi Risza
Wakil Rektor Universitas Paramadina

Komentar