__temp__ __location__

HARIAN NEGERI, Jakarta - Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Melalui kuasa hukumnya, Jokowi menyerahkan 24 objek media sosial sebagai barang bukti yang berkaitan dengan penyebaran tudingan tersebut.

Pengacara Jokowi, Rivai Kusumanegara, menyampaikan bahwa dari hasil telaah awal, terdapat lima orang yang diduga terlibat dalam penyebaran konten tersebut, masing-masing berinisial RS, ES, RS, T, dan K. Namun, Rivai belum mengungkap lebih lanjut identitas kelima terlapor.

“Terkait siapa orang-orang dimaksud, mari kita ikuti saja proses hukum yang berjalan dan nantinya tentu pihak Polda akan memanggil dan menyelidikinya,” ujarnya dikutip dari detik.com, Rabu (30/4/2025).

Laporan tersebut telah diterima dan ditangani oleh Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Kasus ini dilaporkan dengan sangkaan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, serta Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Jokowi, yang turut hadir di Polda Metro Jaya, menyebut tuduhan ijazah palsu yang menyerangnya sebagai “masalah ringan”, namun perlu diluruskan secara hukum.

“Ini sebetulnya masalah ringan, urusan apa, tuduhan ijazah palsu. Tapi memang perlu dibawa ke ranah hukum agar semuanya jelas dan gamblang,” kata Jokowi kepada awak media.

Ia menjelaskan alasan pelaporan ini baru dilakukan sekarang, usai dirinya menyelesaikan masa jabatan sebagai presiden. Sebelumnya, ia berharap isu ini akan mereda dengan sendirinya, namun nyatanya terus bergulir.

“Nanti ditanyakan kepada tim kuasa hukum detailnya,” tutupnya.

Dengan pelaporan ini, pihak kuasa hukum berharap proses hukum dapat menjernihkan persoalan dan memberikan kejelasan di tengah publik, sembari tetap mengedepankan prinsip keadilan dan kehati-hatian dalam penanganannya.

Yusuf Wicaksono

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai *

Your experience on this site will be improved by allowing cookies. Kebijakan Cookie