HARIAN NEGERI - JAKARTA, iNews.id - Warga Bandung dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling hari ini, Jumat (3/4/2026), yang diselenggarakan untuk memudahkan perpanjangan SIM tanpa harus ke Kantor Samsat atau Satpas.
Menurut informasi dari akun Instagram @simrestabesbdg1 milik Satpas Polrestabes Bandung, terdapat dua mobil SIM keliling yang akan beroperasi di dua lokasi berbeda mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Polrestabes Bandung hanya melayani perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis. Jika masa berlaku sudah habis, akan diterbitkan SIM baru dengan biaya perpanjangan sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016, yaitu Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Lokasi layanan SIM Keliling antara lain: Mobil 1 di MCD, Jalan Soekarno-Hatta Nomor 610, Bandung, dan Mobil 2 di BPR KS, Jalan Leuwi Panjang Nomor 419, Bandung.
Untuk memperoleh atau memperpanjang SIM, warga disarankan untuk menyiapkan berkas persyaratan yang diperlukan sebelum datang ke lokasi SIM Keliling.


Komentar