HARIAN NEGERI, Jawa Barat - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil istri Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ono Surono, Setyowati Anggraini Saputro, untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih dan Setyowati dicecar 16 pertanyaan oleh penyidik KPK.
Setyowati tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.56 WIB dan terlihat keluar ruang pemeriksaan sekitar pukul 15.30 WIB didampingi penasihat hukum, Parlindungan Sihombing. Parlindungan menyatakan bahwa kliennya tidak mengenal Ade Kuswara Kunang dan menjelaskan tentang barang bukti yang disita dari rumah Setyowati di Bandung dan Indramayu.
Parlindungan juga menanyakan kepada penyidik apakah barang bukti yang tidak berkaitan dengan kasus suap ijon proyek bisa dikembalikan. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan beberapa tersangka termasuk Ade Kuswara Kunang yang diduga menerima suap hingga Rp 14,2 miliar melalui skema ijon proyek.
Praktik ijon proyek merujuk pada pemberian uang di luar mekanisme resmi pengadaan proyek sebelum pelaksanaan sebagai bentuk 'uang pelicin'. Penggeledahan di rumah Ono di Bandung dan Indramayu dilakukan untuk mengumpulkan bukti tambahan dalam kasus suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi.
Penyidik KPK menyita dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai senilai ratusan juta rupiah. KPK membantah adanya dugaan intimidasi terhadap istri Ono selama penggeledahan berlangsung.


Komentar