HARIAN NEGERI - Belakangan ini, publik dihebohkan dengan beredarnya informasi yang menyebutkan bahwa Tentara Nasional Indonesia (TNI) akan mengambil peran dalam melakukan audit terhadap penggunaan Dana Desa. Kabar ini memicu beragam reaksi di tengah masyarakat, terutama terkait fungsi dan wewenang institusi militer dalam urusan tata kelola keuangan desa.
Cek Fakta: TNI akan Mengaudit Dana Desa

Penelusuran Fakta

Berdasarkan laporan resmi dari TurnBackHoax, klaim yang menyatakan bahwa TNI akan mengaudit Dana Desa adalah informasi yang tidak benar atau salah. Penelusuran menunjukkan bahwa tidak ada kebijakan maupun regulasi baru yang memberikan mandat kepada TNI untuk melakukan pemeriksaan keuangan terhadap anggaran desa. Secara hukum, wewenang untuk melakukan audit dan pengawasan terhadap Dana Desa berada di bawah kendali Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Inspektorat di tingkat daerah. TNI tetap menjalankan tugas pokoknya di bidang pertahanan negara sesuai dengan amanat undang-undang dan tidak memiliki kewenangan dalam ranah administrasi keuangan sipil tersebut.

Kesimpulan

Informasi yang mengeklaim TNI akan mengaudit Dana Desa dipastikan sebagai hoaks. Narasi ini masuk dalam kategori konten yang menyesatkan karena tidak memiliki dasar hukum yang valid. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap penyebaran informasi yang tidak jelas sumbernya dan senantiasa merujuk pada kanal komunikasi resmi pemerintah untuk mendapatkan informasi yang akurat.

 

Rujukan: TurnBackHoax

Baca Juga:
BUMN