__temp__ __location__

HARIAN NEGERI, Jakarta - Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Sumatera Selatan (GEMPA Sumsel) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palembang pada Selasa (29/4/2025).

Aksi ini digelar untuk menyoroti dugaan pelanggaran perizinan oleh sepuluh gerai Indomaret di Kota Palembang.

Dalam orasinya, Koordinator Aksi Idrus Tanjung menyampaikan bahwa berdasarkan observasi dan investigasi tim di lapangan, ditemukan sepuluh bangunan gerai ritel modern yang diduga belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Idrus menegaskan bahwa izin PBG seharusnya menjadi syarat utama sebelum suatu bangunan digunakan untuk operasional usaha.

“Kalau beroperasional dulu kemudian baru mengurus izin, itu menyalahi aturan. Harus ada sanksi, baik administratif maupun pidana, agar kejadian ini tidak terus berulang,” tegas Idrus.

Dalam aksi tersebut, GEMPA Sumsel menyampaikan tiga tuntutan utama:

  1. Mendesak Dinas PUPR Kota Palembang untuk mengevaluasi dan memberikan sanksi kepada gerai Indomaret yang belum memiliki PBG.
  2. Meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palembang untuk menutup sementara operasional Indomaret yang tidak berizin.
  3. Meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang turun langsung ke lapangan untuk melakukan penertiban.

Idrus juga menyampaikan bahwa pihaknya akan menyerahkan data lengkap mengenai lokasi dan nama-nama gerai Indomaret yang dimaksud dalam waktu satu pekan ke depan.

Menanggapi aksi tersebut, Sekretaris Dinas PUPR Kota Palembang, Faisal Riza , menyatakan pihaknya mendukung setiap pelaku usaha untuk mematuhi aturan, khususnya dalam hal perizinan bangunan.

Ia menegaskan bahwa PUPR tidak bisa langsung menutup gerai usaha, karena tetap harus menjaga iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi kota.

“Kami akan mengirimkan surat imbauan kepada pihak Indomaret. Saat ini memang ada yang sudah proses pengurusan izin, namun ada juga yang belum. Kami akan mendorong semuanya untuk segera mengurus PBG,” ujar Faisal.

Ia juga menambahkan bahwa sanksi akan diberikan secara bertahap mulai dari peringatan tertulis hingga pembongkaran bangunan jika tak kunjung memenuhi persyaratan.

Yusuf Wicaksono

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai *

Your experience on this site will be improved by allowing cookies. Kebijakan Cookie