__temp__ __location__

HARIAN NEGERI, Jakarta - Maraknya kasus penikaman dan penggunaan senjata tajam (sajam) oleh anak-anak di bawah umur di Sulawesi Utara, khususnya di Kota Bitung, menuai keprihatinan dan kecaman keras dari Gerakan Pemuda Mahasiswa Nasional Sulawesi Utara (GAANAS Sulut).

Ketua GAANAS Sulut, Agung Gumelar, menyerukan agar pihak kepolisian bertindak tegas dan menjatuhkan hukuman berat tanpa pandang bulu terhadap para pelaku.

Dalam wawancara oleh tim hariannegeri.com yang dilakukan di Jakarta, Kamis (10/4/2025), Agung menyebut bahwa tindakan premanisme di Sulut, terlebih di Bitung dan Manado, sudah pada tahap yang mengkhawatirkan dan tidak bisa dibiarkan begitu saja.

“Tindakan premanisme dan penggunaan sajam sudah sangat marak. Harus ada tindakan keras tanpa pandang bulu. Siapapun dia, berapapun usianya, harus ditahan dan dihukum seberat-beratnya,” tegas Agung.

Agung juga menyoroti lemahnya pengawasan dari orang tua terhadap anak-anak yang membawa dan menggunakan senjata tajam. Ia mengingatkan bahwa para orang tua tidak boleh hanya hadir membela anaknya setelah tertangkap, tapi harus aktif dalam mencegah sejak awal.

“Kemana orang tua? Anak-anak sudah memegang sajam, bahkan sampai menghilangkan nyawa. Harusnya diawasi. Jangan hanya tahu membela saat anak sudah ditangkap,” ujarnya dengan nada kecewa.

Lebih lanjut, Agung meminta agar aparat kepolisian tidak hanya menerapkan pasal 338 terhadap pelaku kejahatan sajam, terutama anak-anak. Ia menilai pendekatan hukum yang terlalu ringan hanya akan membuat pelaku mengulangi tindakan serupa.

“Jangan ada kata ampun. Jangan hanya gunakan pasal 338, karena tidak menimbulkan efek jera. Terbukti, ada residivis anak yang kembali beraksi,” katanya.

Ia mencontohkan kasus tragis yang menimpa Vikly Laiya, seorang finalis Putra-Putri Bitung 2024 sekaligus kader PII Bitung, yang tewas ditikam oleh sekelompok pelaku residivis anak di Manembo-nembo Atas.

Mirisnya, setelah menghabisi nyawa Vikly, para pelaku melanjutkan aksinya di dua lokasi berbeda pada hari yang sama.

“Ini bukan hanya kasus tunggal. Pelaku melakukan tiga aksi penikaman dalam sehari. Jangan hanya jatuhi pasal 338, harus ada pasal berlapis dan seluruh jaringan yang terlibat dari pembuat hingga penjual sajam harus diadili,” tegasnya.

Agung juga menegaskan bahwa pendekatan hukum yang terlalu lunak atas nama hak asasi manusia (HAM) justru berisiko membuat para pelaku terus mengulangi perbuatannya.

Ia pun mengajak seluruh masyarakat Sulawesi Utara untuk berperan aktif membantu penegakan hukum dengan melaporkan apabila mengetahui ada kerabat atau anak-anak yang menyimpan senjata tajam.

“Tolong, siapapun itu, jika tahu ada yang menyimpan panah wayer, samurai, atau sajam lainnya, segera lapor ke polisi. Jangan dibiarkan berkeliaran. Jangan dibela. Sayangi keluarga kita, jangan tunggu ada korban baru hanya karena kita membiarkan,” tutup Agung.

GAANAS Sulut menegaskan akan terus mendukung langkah tegas kepolisian demi terciptanya rasa aman dan mencegah semakin banyaknya korban akibat maraknya aksi premanisme bersenjata di kalangan anak muda.

Yusuf Wicaksono

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai *

Your experience on this site will be improved by allowing cookies. Kebijakan Cookie