__temp__ __location__

HARIAN NEGERI, Jakarta - Gerakan Pemuda Mahasiswa Nasional (GAANAS) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mengusut tuntas dugaan penyimpangan dana hibah yang disalurkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat kepada Komite Nasional Jabar Bergerak (KNJB) dan Komite Remaja Jabar Bergerak (KRJB).

Temuan mencengangkan itu bersumber dari laporan resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang mencatat potensi kerugian negara sebesar Rp654.659.755,87 akibat tidak disetorkannya pajak hibah ke kas negara.

Lebih dari itu, penyaluran dana hibah disebut dilakukan tanpa dasar hukum yang sah, serta tanpa laporan pertanggungjawaban dari pihak penerima.

“Hibah ini seperti uang siluman tidak jelas bentuk kegiatannya, tidak jelas bukti pertanggungjawabannya. Ini membuka ruang besar untuk praktik pencucian dana publik,” tegas Atqiya Fadhil Rahman, Koordinator GAANAS Jawa Barat, Jum'at (16/5/2025).

Indikasi Penyimpangan Dana Hibah yang Disorot GAANAS:

  • Dana dicairkan tanpa dokumen sah (kontrak/SPK belum ditandatangani).

  • Tidak ada laporan penggunaan dana dari penerima hibah.

  • Pajak dari dana hibah tidak dipungut dan tidak disetorkan ke negara.

GAANAS Laporkan ke KPK, Minta Audit Menyeluruh

GAANAS telah menyerahkan bukti awal kepada KPK dan mendesak:

  1. Audit menyeluruh terhadap seluruh penyaluran hibah sosial Pemprov Jabar.

  2. Penelusuran aliran dana ke KNJB dan KRJB.

  3. Pemanggilan pihak terkait, termasuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menyalurkan dana.

Salah satu OPD yang disebut bertanggung jawab adalah Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Jawa Barat, yang disebut menyalurkan dana tanpa prosedur pertanggungjawaban yang benar, serta gagal melakukan pemungutan dan penyetoran pajak atas dana hibah tersebut.

Pesan Tegas GAANAS: Stop Jadikan Hibah Celah Cuci Uang

GAANAS memandang pola ini bukan semata kelalaian administratif, melainkan indikasi korupsi sistemik yang membonceng program-program sosial.

“Hibah sosial seharusnya menjadi alat pemerataan. Tapi hari ini, ia justru jadi sarana pencurian uang rakyat. Pemprov Jabar harus bertanggung jawab, dan aparat penegak hukum wajib turun tangan,” tegas Atqiya.

GAANAS menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses pengungkapan skandal anggaran tersebut dan menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan publik di daerah.

Yusuf Wicaksono

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai *

Your experience on this site will be improved by allowing cookies. Kebijakan Cookie