HARIAN NEGERI -

Presiden Prabowo Subianto menerima laporan mengenai penataan izin usaha pertambangan (IUP) di kawasan hutan dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. Pertemuan berlangsung di Istana Merdeka, Jakarta, pada dan merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden sebelumnya mengenai penertiban izin tambang di kawasan hutan.Dalam keterangan kepada media setelah pertemuan, Bahlil menjelaskan bahwa evaluasi terhadap berbagai kategori IUP di kawasan hutan telah selesai dilakukan. IUP tersebut mencakup lokasi di hutan lindung, hutan konservasi, dan cagar alam.Bahlil menyatakan bahwa laporan tersebut telah disampaikan sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan oleh Presiden Prabowo.

Ia menegaskan bahwa pemerintah akan segera mengambil langkah lanjutan berdasarkan hasil evaluasi yang telah dilakukan."Saya sudah melaporkan dan insyaallah hasilnya juga baik, dan sudah saya mendapatkan arahan teknis untuk segera melakukan eksekusi lebih lanjut," ujar Bahlil. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat penertiban IUP yang berada di kawasan hutan.Presiden Prabowo menekankan pentingnya penertiban izin tambang untuk menjaga kelestarian lingkungan. Dengan adanya evaluasi ini, diharapkan pengelolaan sumber daya alam dapat dilakukan secara lebih bertanggung jawab.Pemerintah berkomitmen untuk melaksanakan kebijakan ini demi keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.

Tindakan tegas akan diambil terhadap IUP yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.