__temp__ __location__

HARIAN NEGERI, Jakarta - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Al Wafa menggelar konsolidasi terbuka pada Kamis (4/12/2025), sebagai respons atas semakin intensifnya pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) 2025.

Kegiatan berlangsung di Aula Utama Kampus Al Wafa dan dihadiri oleh pengurus harian, perwakilan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM), serta delegasi mahasiswa dari berbagai angkatan.

Konsolidasi ini dilakukan setelah tim kajian BEM Al Wafa menemukan sejumlah pasal bermasalah dalam RUU KUHAP, antara lain perluasan kewenangan aparat, potensi pasal multitafsir, lemahnya mekanisme pengawasan, serta minimnya jaminan perlindungan bagi tersangka maupun korban.

Forum berjalan dinamis dengan berbagai argumen akademik yang menyoroti risiko tergerusnya prinsip fair trial, potensi kriminalisasi berlebihan, dan minimnya partisipasi publik dalam proses legislasi.

Presiden Mahasiswa BEM Al Wafa, Romadhon Hutabarat, menegaskan sikap resmi lembaga dalam pidato konsolidasinya. Ia menyatakan bahwa BEM Al Wafa menolak RUU KUHAP 2025 karena mengandung ketentuan yang membuka ruang penyalahgunaan kewenangan aparat serta berpotensi mengancam hak-hak warga negara.

Romadhon menekankan bahwa perluasan kewenangan tanpa mekanisme kontrol yang kuat merupakan ancaman langsung terhadap prinsip negara hukum demokratis.

Dalam pernyataannya, Romadhon mendorong pemerintah dan DPR untuk membuka ruang dialog publik yang transparan serta melibatkan akademisi, mahasiswa, dan masyarakat sipil dalam proses pembahasan. Ia juga menuntut revisi komprehensif terhadap pasal-pasal bermasalah serta penguatan mekanisme pengawasan terhadap aparat penegak hukum.

Usai konsolidasi, BEM Al Wafa menyampaikan bahwa langkah-langkah lanjutan sedang disiapkan, termasuk penyelenggaraan dialog publik bersama pakar hukum pidana dan pembentukan jaringan gerakan dengan BEM kampus lainnya.

Konsolidasi ditutup dengan pembacaan pernyataan sikap oleh Presiden Mahasiswa sebagai wujud komitmen BEM Al Wafa dalam mengawal proses legislasi RUU KUHAP 2025.

Bagikan:
Yusuf Wicaksono

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai *

Your experience on this site will be improved by allowing cookies. Kebijakan Cookie