__temp__ __location__

HARIAN NEGERI, Jakarta - Eka Yuda, seorang aktivis muda dari Majlis Reformis Kabupaten Tasikmalaya, kembali mengeluarkan pernyataan tegas terkait perubahan yang diusulkan oleh DPR RI yang mencabut kewenangan kejaksaan dalam penyidikan kasus korupsi.

Menurut Eka, langkah ini justru akan memberi kesempatan bagi para koruptor untuk merayakan kemenangan mereka.

"DPR RI kembali membuat gebrakan yang melemahkan kejaksaan dengan mencabut kewenangan kejaksaan dalam penyidikan kasus korupsi. Ini adalah langkah yang saya rasa akan memicu koruptor untuk berkumpul dan merayakan keberhasilan mereka," ungkap Eka kepada tim HarianNegeri.com, Rabu (19/3/2025).

Eka menilai keputusan ini datang di saat yang tidak tepat, karena kejaksaan tengah menjadi sorotan publik atas keberhasilannya mengungkap berbagai skandal besar yang merugikan negara, seperti kasus Asabri dan Pertamina. Alih-alih memperkuat kejaksaan, kewenangan lembaga ini justru dilemahkan.

Lebih lanjut, Eka menyayangkan adanya lembaga yang telah terbukti melakukan banyak pelanggaran, justru diberikan kewenangan lebih besar dalam penyidikan sesuai dengan Pasal 6 dalam draft RUU KUHAP. Menurutnya, alih-alih mengoreksi masalah internal, lembaga yang selama ini banyak disorot justru diberikan otoritas yang lebih besar.

“Semakin banyak masalah yang muncul, semakin besar pula otoritas yang mereka pegang. Perubahan ini mengundang pertanyaan mendalam, apakah benar kita membutuhkan lembaga-lembaga yang penuh masalah untuk diberi kekuatan lebih besar dalam penentuan hukum? Bukankah ini justru memberi jalan bagi ketidakadilan yang lebih besar?,” tambahnya.

Eka Yuda mengingatkan bahwa pemberian kewenangan yang begitu besar tanpa evaluasi menyeluruh dapat memperburuk ketimpangan dan mengikis kepercayaan publik pada sistem hukum yang ada.

Yusuf Wicaksono

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai *

Your experience on this site will be improved by allowing cookies. Kebijakan Cookie