__temp__ __location__

HARIAN NEGERI, YogyakartSa – Sekolah Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta menggelar kegiatan Peluncuran dan Diskusi Buku (Book Launching and Discussion) bertajuk “Trajectories of Indonesian Islam: Festschrift in Honour of Martin van Bruinessen” pada Senin (19/05). Penulisan buku dengan tajuk tersebut ditulis dan peluncurannya dilakukan sebagai bentuk penghormatan atas kontribusi besar Prof. Martin van Bruinessen dalam kajian Islam di Indonesia dan Asia Tenggara. Direktur ISLaMS, yang juga merupakan dosen dan Guru Besar Fakultas Syariah dan Huku, prof Euis Nurlaelawati terlibat dalam kegiatan penulisan dan peluncuran buku tersebut.

Acara yang berlangsung secara langsung (luring) di Gedung Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga dan melalui jaringan melalui Zoom Meeting (daring) ini dibuka secara resmi oleh Rektor UIN Sunan Kalijaga, Prof. Noorhaidi, S.Ag., M.A., M.Phil., Ph.D. Dalam sambutannya, Prof. Noorhaidi menegaskan pentingnya terus membangun ruang-ruang diskusi akademik yang kritis dan terbuka, terlebih dalam merespons tantangan kontemporer studi Islam.

Selain Euis Nurlaelawati, diskusi peluncuran buku ini menghadirkan empat akademisi terkemuka lainnya, yakni Prof. Dr. Farish A. Noor, Prof. Dr. Moch. Nur Ichwan,  Ph.D., dan Prof. Dr. Muhammad Wildan.  Keempat akademisi tersebut menyampaikan paparan terkait dengan buku dan pentingnya kajian-kajian yang terkait dengan bidang dan isu-isu yang selama ini digeluti oleh prof. Martin van Bruinessen.

Dalam paparannya,, Prof. Euis Nurlaelawati, Ph.D mengungkapkan bahwa ia tertarik dengan fokus kajian terhadap Kitab Kuning, isu kajian yang prof. Martin kaji dan tulis dalam buknya berjudul, Kitab Kuning: Pesantren dan Tarekat. Ia membagikan ketertarikannya pada isu modernisasi hukum keluarga Islam di Indonesia yang dikaitkan dengan penggunaan kitab kuning di lembaga peradilan agama setelah adanya upaya modernisasi hukum keluarga Islam. Ia tuangkan ketertarikannya dalam karya disertasinya yang kemudian juga diuji oleh salah satunya prof Martin. Meskipun fokusnya tidak hanya pada isu kitab kuning tetapi secara umum pada isu keberterimaan para hakim dan masyarakat terhadap pembaharuan yang ditawarkan negara, ia tentu menyentuh isu kitab kuning yang sebelumnya menjadi rujukan utama para hakim. Isu kitab kuning kemudian ia tuliskan lagi untuk buku yang dipersimbahkan bagi prof. Martin ini.  Ia menyebutkan bahwa kitab kuning masih digunakan dalam lembaga pendidikan hukum dan peradilan agama dengan tingkat yang berbeda karena beberapa hal termasuk adanya perubahan muatan kurikulum yang disesuaikan dengan gelar baru (sejak 2016) bagi lulusan Fakultas Syariah dan Hukum, yaitu Sarjana Hukum “Meskipun terdapat pergeseran, para hakim masih mengutip teks Arab dalam pertimbangan hukumnya sebagai bentuk legitimasi,” ujarnya. Prof. Euis juga mengusulkan perlunya evaluasi kurikulum fakultas Syariah dan Hukum yang menekankan pada penggunaan kitab kuning sejalan dengan tuntutan masyarakat Muslim dan tuntutan ijtihad yang berdasarkan pada pandangan-pdangan progresif dari para ‘ulama klasik,”.

Paparan Euis Nurlaelawati tentu sejalan dengan paparan editor bukuk dan para penulis buku lain yang mengambil isu-isu lain yang selama ini menjadi concern prof. Martin. Dalam paparannya, Prof. Dr. Farish A. Noor, misalnya, menyesalkan minimnya artikulasi pemikiran dari pusat-pusat kajian Islam di Asia Tenggara, termasuk Indonesia, yang membuat definisi tentang Islam di kawasan ini justru lebih banyak ditentukan oleh pihak luar.

Dalam sesi khusus, Prof. Martin van Bruinessen, sejalan dengan prof. Farish A. Noor, prof. Noorhaidi Hasan, prof. Nur Ichwan, dan prof Wildan, , merefleksikan arah studi Islam di Indonesia dan kawasan Asia Tenggara, sekaligus memperkuat komitmen akademik dalam menjaga independensi dan daya kritis keilmuan Islam di tengah arus globalisasi dan perubahan sosial.

Gusti Rian Saputra

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Your experience on this site will be improved by allowing cookies. Kebijakan Cookie