__temp__ __location__

HARIAN NEGERI - Tangerang, Direktur Eksekitif Teratai Institut menyoroti status tersangka mantan kepala dinas lingkungan hidup Kota Tangerang berinisial (TS) yang diberikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia pada 6 Desember 2024 lalu.

Selain menetapkan status tersangka, kementerian LH melalui Gakkum juga diintruksikan untuk mendalami dugaan pelanggaran lainnya, yaitu pencemaran dan/atau perusakan lingkungan.

Namun demikian, sudah hampir setengah tahun sejak penetapan tersangka tersebut, Kementerian LH tidak kunjung melakukan proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

"Dalam kurun waktu yang cukup lama, proses penegakkan hukum oleh kementerian dinilai inkonsisten dengan keputusan awal, tidak terlihat lagi langkah hukum yang dilakukan oleh KLH sejak penetapan tersangka," kata Yanto pada Jumat, (23/5/2025)

Lebih lanjut, dirinya mempertanyakan hasil pendalaman yang dilakuakan oleh Gakkum KLH berkaitan dengan kerusakan lainnya di TPA Rawa Kucing. Dirinya juga menyinggung bencana nasional yaitu terbakarnya TPA Rawa Kucing pada 2023 lalu.

"Kita perlu belajar dari kejadian tersebut, seharusnya dibalik bencana luar biasa itu dilakukan pendalam, penyebab dan pihak yang bertanggung jawab," terangnya

Sementara itu, saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp Dirjen Pengaduan, Pengawasan dan Sanksi Administratif Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Dendy Listyawan mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui hal tersebut.

"Maaf terkait itu saya nga tau karna kewenangan penyidik," ucap Dendy.

Agung Gumelar

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Your experience on this site will be improved by allowing cookies. Kebijakan Cookie