HARIAN NEGERI - Tim Redaksi Harian Negeri telah melakukan penelusuran fakta mendalam terkait informasi yang beredar luas dengan judul '[SALAH] Purbaya Pangkas Gaji ke-13 PNS, PPPK, dan TNI-Polri Imbas Program MBG'. Berdasarkan pantauan kami, isu ini telah memicu beragam tanggapan dari netizen di berbagai platform media sosial. Hasil Pemeriksaan Fakta Setelah melakukan kroscek data dan memverifikasi sumber-sumber terkait, kami menemukan adanya ketidaksesuaian antara narasi yang beredar dengan fakta yang ada di lapangan.

Tim Redaksi berupaya menyajikan klarifikasi agar masyarakat tidak terjebak dalam informasi yang menyesatkan. Beredar unggahan [arsip] dari akun Instagram “firahbelopa” pada berisi narasi: “Gaji ke-13 PNS dan PPPK hingga TNI-Polri 2026 Dipangkas, Begini Semenjak ada MBG semuanya jadi di pangkas kali ini gaji ke 13 ikutan.” Hingga unggahan ini telah mendapatkan 13 tanda suka dan menuai 11 komentar. Tim Pemeriksa Fakta

Menyoroti beredarnya isu tersebut, Kementerian Keuangan RI telah mengunggah klarifikasi mereka di akun Instagram resmi “ppid.kemenkeu” pada lalu. Melalui akun Instagram tersebut, Kemenkeu menegaskan bahwa isu gaji ke-13 akan dipangkas adalah isu yang tidak benar. Salah Sumber: [konten multimedia] [sumber] Redaksi Harian Negeri/archive/1779108785.584391/index.html Kesimpulan Berdasarkan seluruh bukti dan data yang dikumpulkan, dapat disimpulkan bahwa informasi tersebut masuk dalam kategori HOAKS / SALAH.

Narasi yang dibangun cenderung manipulatif dan tidak didukung oleh bukti otoritatif dari instansi terkait. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap penyebaran berita palsu atau hoaks. Selalu lakukan verifikasi mandiri dan hanya merujuk pada informasi resmi guna menghindari kerugian akibat disinformasi digital yang marak terjadi.


Rujukan Informasi: Lihat Data Sumber Asli