HARIAN NEGERI - Tim Redaksi Harian Negeri telah melakukan penelusuran fakta mendalam terkait informasi yang beredar luas dengan judul '[SALAH] Pemerintah Kota Tangerang Selatan Siap Legalkan Miras'. Berdasarkan pantauan kami, isu ini telah memicu beragam tanggapan dari netizen di berbagai platform media sosial. Hasil Pemeriksaan Fakta Setelah melakukan kroscek data dan memverifikasi sumber-sumber terkait, kami menemukan adanya ketidaksesuaian antara narasi yang beredar dengan fakta yang ada di lapangan.
Tim Redaksi berupaya menyajikan klarifikasi agar masyarakat tidak terjebak dalam informasi yang menyesatkan. Beredar unggahan foto [arsip] dari akun Instagram “cupangslayer69” pada . Unggahan beserta narasi : PEMERINTAH KOTA TANGERANG SELATAN SIAPKAN REGULASI UNTUK LEGALISASI MIRAS SUMBER PENDAPATAN BARU UNTUK DONGKRAK PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) IKUTI TREND KOTA LAIN, TANGSEL SIAP JADI KOTA YANG LEBIH MAJU!
SATU LANGKAH BERANI HARI INI, UNTUK PAD YANG LEBIH TINGGI BESOK” Tim pemeriksa fakta
Kepala Satpol PP Kota Tangsel, Dahlan, menyebut petugas menyita sebanyak 1.561 botol minuman beralkohol dari berbagai merek dan jenis yang diduga dijual tanpa izin atau melanggar ketentuan yang berlaku. Ribuan botol miras tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti untuk proses lebih lanjut. Sementara itu, dilansir dari berita tangerangselatankota.go.id, Pemerintah Kota Tangerang Selatan memusnahkan 13.970 botol minuman keras ilegal hasil penindakan sejak awal 2025 hingga November.
Pemusnahan dipimpin langsung oleh Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie. Ia juga menegaskan bahwa minuman beralkohol dilarang di wilayah Tangerang Selatan sesuai Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku. Sepanjang penelusuran, tidak ditemukan pemberitaan kredibel yang membenarkan klaim bahwa Pemerintah Kota Tangerang Selatan akan melegalkan minuman keras demi meningkatkan PAD.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan justru melakukan penertiban, penyitaan, dan pemusnahan minuman keras ilegal, bukan melegalkan peredarannya. Salah Sumber:
Rujukan Informasi: Lihat Data Sumber Asli


Komentar