HARIAN NEGERI - Tim Redaksi Harian Negeri telah melakukan penelusuran fakta mendalam terkait informasi yang beredar luas dengan judul '[SALAH] Keliru, Polri Batal Tetapkan Eks Jampidsus Jadi Tersangka TPPU'. Berdasarkan pantauan kami, isu ini telah memicu beragam tanggapan dari netizen di berbagai platform media sosial. Hasil Pemeriksaan Fakta Setelah melakukan kroscek data dan memverifikasi sumber-sumber terkait, kami menemukan adanya ketidaksesuaian antara narasi yang beredar dengan fakta yang ada di lapangan.

Tim Redaksi berupaya menyajikan klarifikasi agar masyarakat tidak terjebak dalam informasi yang menyesatkan.

Unggahan yang disebarkan oleh akun Facebook bernama “Warta Tuman” (arsip) pada misalnya. Dalam unggahan itu, Polri disebut telah resmi membatalkan penetapan tersangka Febrie. “Polri resmi batal menetapkan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang (TPPU).

#gpt-inline3-passback{text-align:center;} Padahal sebelumnya heboh dengan penggeledahan dan temuan aset ratusan miliar. Polri kalah power?” demikian bunyi keterangan unggahan tersebut. #gpt-inline4-passback{text-align:center;} Sampai dengan artikel ini ditulis pada , unggahan itu telah disukai oleh 23 ribu lebih pengguna Facebook, dan mengundang 9 ribu lebih komentar.

“Udah kebaca, pasti ujung-ujungnya damai di tempat,” begitu bunyi salah satu komentar. Unggahan serupa juga disebarkan oleh akun bernama “Muhidin Al Afgani” pada Sabtu. Dengan foto dan narasi yang serupa, akun itu mengatakan bahwa status tersangka Febrie telah batal ditetapkan oleh Polri.

“Polri batal tetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka korupsi dan pencucian uang, Polri kalah power??” tulis akun tersebut dalam keterangan unggahannya. Lantas, apakah benar Polri secara resmi telah membatalkan penetapan tersangka terhadap eks Jampidsus Febrie Adriansyah? Periksa fakta Febrie Adriansyah Batal tersangka.

fotohot;line periksa fakta

Selalu lakukan verifikasi mandiri dan hanya merujuk pada informasi resmi guna menghindari kerugian akibat disinformasi digital yang marak terjadi.


Rujukan Informasi: Lihat Data Sumber Asli