HARIAN NEGERI -

Rapat Paripurna ke-17 Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Masa Persidangan IV Tahun 2025-2026, yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, telah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi Undang-Undang (UU) pada di Gedung Nusantara, Jakarta.Dalam rapat tersebut, Puan Maharani meminta persetujuan fraksi-fraksi untuk RUU PPRT. Semua peserta rapat menjawab setuju, disertai tepuk tangan dan sorak bahagia dari para pekerja rumah tangga yang hadir.Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, mewakili Presiden Prabowo Subianto, menjelaskan bahwa RUU PPRT bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pekerja rumah tangga dan pemberi kerja.

RUU ini juga bertujuan untuk mencegah diskriminasi, eksploitasi, dan pelecehan terhadap pekerja rumah tangga.Supratman menambahkan bahwa RUU PPRT mengatur hubungan kerja yang harmonis, meningkatkan pengetahuan dan keterampilan pekerja rumah tangga, serta meningkatkan kesejahteraan mereka.

Ruang lingkup pengaturan mencakup perekrutan, hubungan kerja, serta hak dan kewajiban antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja.Selain itu, RUU ini juga mencakup pelatihan vokasi, perizinan bagi perusahaan penempatan pekerja rumah tangga, serta penyelesaian perselisihan antara pihak-pihak terkait.

Pemerintah memiliki kewajiban untuk melindungi dan mengawasi penyelenggaraan pekerja rumah tangga sesuai dengan tujuan konstitusi.Menutup pernyataan, Supratman menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat dalam proses pembentukan UU PPRT. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPR RI, serta rekan-rekan media yang telah mendukung proses ini.Dalam Rapat Paripurna tersebut, turut hadir Wakil Menteri Sekretaris Negara, Wakil Menteri Dalam Negeri, Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Wakil Menteri Ketenagakerjaan.