Oleh : Anisa Salsabila
Undang-undang No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan sejatinya menjadi payung hukum perlindungan atas hak-hak buruh perempuan di Indonesia. namun, permasalahan gender perempuan di dalam dunia kerja tampak nya tak pernah selesai di negara kita ini. Hingga saat ini masih sangat sering kita temukan kesenjangan gender di dunia kerja. selain permasalahan gender, perempuan sering kali juga mengalami diskriminasi bahkan sampai pada kasus pelecehan seksual di dunia kerja.
Padahal di dalam Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945 pasal 28 G ayat 1 telah ditegaskan bahwasan nya “setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”.
Tampak dari peraturan hukum yang berlaku di Indonesia hak-hak atas buruh perempuan telah diatur dengan sedemikian rupa, namun pada kenyataannya sampai saat ini permasalahan yang ada di ranah buruh perempuan tampak tak pernah kunjung selesai. Rasanya dalam permasalahan ini kita perlu mengusut dengan tuntas dan membuka mata terhadap permasalahan ini sampai ke akar-akar nya.
Adanya stereotip gender terhadap perempuan di kalangan massyarakat khusus nya dalam lingkup dunia kerja menjadi dasar utama dalam permasalahan kesenjangan gender. sering kali kemampuan perempuan dianggap sebelah mata dan dinilai tidak strategis sehingga terlalu rentan di posisinya dalam sebuah pekerjaan. Perempuan sering kali dianggap tidak memiliki kapasitas atau kemampuan yang mumpuni dengan laki-laki.
Selain pandangan terhadap kemampuan perempuan dalam dunia kerja, perempuan juga selalu dianggap hanya bisa berkutik dan bergulat dalam hal-hal urusan rumah tangga saja yaitu seperti urusan dapur, sumur dan kasur. Sehingga, perempuan sangat susah untuk mendapatkan kesempatan yang sama dengan laki-laki dalam dunia kerja. Bahkan jika perempuan bisa memasuki dunia kerja, ia juga sering kali dihadapkan dengan persoalan dijadikan objek seksualitas.
Ini seolah-olah perempuan tak pernah selesai dihadapi dan dihadang oleh berbagai persoalan di dalam dunia kerja. Tidak hanya itu saja, bahkan sikap diskriminasi terhadap perempuan dalam dunia kerja bisa dirasakan dari proses awal recruitment pekerjaan, yang mendahulukan laki-laki dalam proses penerimaan karyawannya.
Budaya patriarki yang masih berkembang di indonesia juga menjadi faktor pendukung akan ruang sempit perempuan di negara ini.
Budaya yang masih menempatkan laki-laki sebgai pemegang kekuasaan utama dan mendominasi dalam peran kepemimpinan politik, otiritas moral, hak sosial dan lain-lain. Budaya ini selalu menganggap laki-laki mempunyai kedudukan yang lebih tinggi dari perempuan. Budaya inilah yang sampai sekarang ini masih saja berkembang di tatanan kehidupan massyarakat indonesia. tidak saja ditemukan di dunia kerja, budaya ini bahkan juga berada di ruang lingkup ekonomi, pendidikan, hingga hukum sekalipun.
Persoalan yang beragam tersebut tidak bisa hanya kita selesaikan dengan peraturan hukum yang memadai saja. Tapi perlu regulasi dan penanganan yang tepat sehingga hukum tersebut dapat berjalan dengan baik dan semestinya sehingga menciptakan ruang aman serta luas bagi perempuan di Indonesia. perempuan juga perlu diberikan pemahaman terhadap apa-apa saja hak mereka dan perlindungan hukum yang mereka dapatkan di dalam dunia kerja.
Perempuan harus melek akan peraturan hukum yang telah dihadirkan, sehingga perempuan tidak lagi takut untuk melawan tindakan-tindakan yang merugikan mereka dalam dunia kerja. Perusahaan yang tidak menjalankan peraturan hukum dengan baik saat mengelola perusahaan nya juga harus diberikan tindakan yang tegas, agar sanksi yang diberikan menimbulkan efek jera bagi perusahaan yang tutup mata akan hak-hak perempuan dalam dunia kerja.
Dalam upaya pemberantasan persoalan yang terjadi di buruh perempuan perlu kita sikapi bersama dan membutuhkan kerja sama dari segala pihak. Banyak nya kesenjangan yang didapatkan perempuan dalam dunia kerja, sudah seharusnya membuat kita sadar dan lebih membuka diri terhadap persoalan ini.
Dibutuhkan upaya dan kerja sama yang sangat erat dari seluruh elemen massyarakat, bahkan penegak hukum. Penegak hukum di negara ini, diharapkan dapat benar-benar bisa menjalankan dan menyelesaikan persoalan yang dihadapi perempuan dalam dunia kerja sesuai dengan aturan yang berlaku. Sehingga hukum yang telah dibuat tidak hanya sekedar tulisan belaka, tetapi dapat kita implementasikan dengan sebaik-baik nya.
Tinggalkan komentar
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai *
Top Story
Ikuti kami